Desa, Masa Depan Indonesia

Oleh: Abd. Salam

jejakdesa.com – Sinau tentang desa itu tidak hanya belajar perihal kebijakan, aturan bahkan Undang – Undang yang mengikatnya. Namun, harus mengetahui; pengetahuan, idealogi desa dan politik lokal. Mengapa harus demikian? Pertama, tentang pengetahuan misalnya, di desa sebenarnya perkembangan pengetahuan sudah ada sejak dulu, sehingga mereka ( desa ) bisa dikatakan mempunyai epistem nya sendiri, nah pengetahuan tentang desa itu sangat luas sekali, seperti pengetahuan budaya bahwa kebudayaan di desa ini masih di bilang orisinil, belum tergerus budaya global.

Kedua, ideologi, jika kita menelisek lebih jauh bahwa keberadaan kota tersebut karna bentukan oleh kolonial, akan berbeda jauh dengan kondisi desa yang sejak penjajahan – desa di jadikan obyek pembangunan, penduduk desa di paksa untuk menanam demi kebutuhan suplay makan pada kota. Eksistensi desa pada jaman kolonial sangat di pinggirkan, tidak pernah di rawat dan selalu menjadi tempat ekploitasi.

Ketiga, politik lokal, politik khas desa itu sangat demokratis, politik lokal ini menjadi kearifan lokal dalam kontek berpolitik, bisa dibilang politik yang santun.

Jika sinau desa, sebenarnya banyak persoalan yang terasa di desa, dengan kemampuan masayarakat desa yang serba kecukupan, dengan pendidikan rata-rata belum lulus SMA. Namun, perlahan tapi pasti akan mengalami evolusi – perubahan di desa sesuai kondisi jamanya. Apa sebab? Karna ada keyakinan yang kokoh, hal itu bisa kita pinjam istilah dari Bung Hatta bahwa “Indonesia tidak akan besar karna obor di Jakarta, tetapi akan bercahaya karna lilin – lilin di desa”. Bung Hatta sudah menerawang jauh ke depan bahwa desa menjadi tumpuan kota dan Negara, pada suatu saat nanti akan maju dan mandiri.

Hal ini juga bisa di lacak pada munculnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahwa UU tersebut mengamatkan ada semangat kebaruan dan pola berbeda dalam proses pengelolaan desa, dengan hak Recognitif. Desa sebagai subyek pembangunan, mempangun dari pinggiran. Sebab saat ini, pemerintah desa di berikan kewenanganan lokal dalam membangun desanya sendiri.

Sosio- desa kini mulai berubah, kesadaran kolektif dalam membangun desa sudah mulai bergeser -yang awalnya pembangunan di donimasi oleh kepala desa, kini pembangunan berbasis musyawarah desa – sebagai keputusan tertinggi dalam melakukan pembangunan. Perencanan bersama- sama, nah dalam proses perencanaan tersebut akan melibatkan partisipasi rakyat untuk mengusulkan lokasi pembangunan, masyarakat terlibat dalam proses perencanaan, pembangunan sampai pada pengawasan ( pengawasan berbasis masyarakat).

Sejak UU tentang Desa itu di Implimentasikan, desa sudah mengalami perubahan signifikan, jalan desa sudah teraspal, Paving dan drainase sudah bagus. Pembangunan infrastruktur sudah mulai merata, jika melihat data pembangunan di Kabupaten Malang sendiri sejak 2015-2018 mencapai 2.279.482 M. Dengan jumlah titik lokasi 9.002 pada jumlah 378 desa. Pemerataan pembangunan sudah teratasi, pantaslah jika bapak Jokowi di bilang “Bapak Insfrastruktur”. Hal ini fakta pembangunan di desa

Oleh sebab itu, persoalan di desa mulai terasa dengan solusi mengedepankan kepentingan desa dan mengalami peningkatan pembangunan. Karena desa adalah pusat data, segala hal data pasti berasal dari desa. (*)

jejak Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas