Peran Aktif Masyarakat Dalam rangka Pengawasan


Oleh: Abd Salam

jejakdesa.com – Sudahkah masyarakat terlibat dalam proses perencanaan? Bagaimana langkah-langkah biar masyarakat ikut andil dalam memutuskan kebijakan pembangunan? Mungkin beberapa hal yang harus kita uraikan, sejauhmana masyarakat sudah melibatkan diri atau memberikan pengaruh terhadap keputusan–keputusan dalam pembangunan di desa.

Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak–hak pembangunan, hal ini yang membuat keterlambatan perkembangan dalam pembangunan – baik fisik maupun manusia nya. Kesadaran yang termaktub bahwa masyarakat masih menggunakan paradigma lama terhadap proses pembangunan, ke-ikutserta-an pada perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Paradigma itu yang masih belum merubah pada pola pikir masyarakat sehingga kesadaran terhadap melakukan pengawasan terabaikan. Jadi, hak–hak pembangunan masih dimaknai secara parsial tidak meyeluruh, misalkan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan ahir pengawasan.

Memahami hak pembangunan secara utuh, membutuhkan banyak waktu, namun perlahan harus dilakukan penyadaran terhadap mereka dengan cara memberikan informasi mengenai arah kebijakan pembangunan, hal seperti itu harus dilakukan terus menerus, melibatkan banyak forum, menjadi diskursus tersendiri. Proses penyadaran itu merupakan langkah awal untuk melakukan perubahan sosial yang harus dilakukan di dalam masyarakat sebagai suatu proses terencana.

Kemudian, bagaimana langkahnya untuk tercipta pemantauan dan pengawasan dalam masyarakat? Ada titik cerah untuk mewujudkan pembangunan yang berbasis pengawasan masyarakat. Pertama, pengorganisasian komunitas, yang melibatkan mengembangan kelompok masyarakat penerima manfaat program. Kedua, pendidikan kritis, penguatkan kelompok masyarakat dalam pendidikan topikal pada hal menjalankan pengawasan pembangunan. Ketiga, advokasi – proses untuk menyampaikan temuan lapang pada waktu melakukan mengawasan untuk bisa mempengaruhi kebijakan publik dengan harapan bisa memihak pada kepentingan masyarakat kecil. Keempat, akuntabilitas publik–memberikan informasi hasil penjalankan pengawasan pembangunan pada ruang publik.

Hal inilah pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengawasan sesuai dengan UU No. 6 2014 tentang desa, yang tertera pada pasal 68 yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa. Oleh sebab itu, substasi dalam pasal itu adalah pelibatkan peran aktif masyarakat menjadi faktor yang mendasar karena merekalah yang mengetahui segala kebutuhan desa dan mereka juga yang langsung menikmatinya.

Seandainya, keikutsertaan masyarakat sejak awal sudah di libatkan dalam perencanaan dan pembangunan maka mereka akan mengalami tumbuh kesadaran dengan sendirinya, mereka adalah subyek pembangunan. Selain, melibatkan masyarakat untuk melakukan pemantuan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan, akan tetapi juga lebih baik melibatkan lembaga lokal yang ada di masyarakat–lembaga yang konsen dalam pembadayaan masyarakat. (win)

jejak Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas