Paradigma Pembangunan Desa Dari Objek Menjadi Subjek

Oleh: Wawan Purwadi

jejakdesa.com – Bangkit berjaya adalah cita-cita luhur pembangunan indonesia, tak terkecuali level desa. Sejak adanya UU Desa, masyarakat desa mendapatkan angin segar untuk merubah asa dan menjemput perubahan. Bukan zamannya “lagi menunggu bola”. Dulu desa dipandang sebelah mata, tapi kini desa mempunyai nilai berbeda dari sebelumnya. Desa adalah harapan masa depan bangsa yang mempunyai ‘peran penting untuk membawa peradaban baru bagi Indonesia.

Desa mempunyai ciri khas yang tidak bisa dinilai dengan masalah yang ada di dalamnya. Tapi mempunyai kehidupan yang lebih dinamis dan mampu merubah keadaan dengan semangat gotong royong yang sampai hari ini tidak luntur termakan kemodernan. Jika dulu desa dipandang sebagai obyek pembangunan (desa tempat masalah, kemiskinan, marjinal dan sebagaianya). Tapi, pada hari ini desa sudah semestinya menjadi subyek (pelaku pembangunan). Kalau para pakar pembangunan mengatakan istilahnya, “desa membangun, bukan lagi membangun desa”.

Lokalistas desa berisi tentang dinamika inovasi, kreasi kebijakan dan ragam inisiasi baru yang menggambarkan transformasi corak kuasa politik posisi desa. Masyarakat desa telah terjadi perubahan paradigma pembangunan dan pemerintahan desa, yaitu reformulasi partisipasi dan demokrasi desa dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek perubahan. Tumbuh inovasi dan kreasi bertumpu pada kolektivitas lokal desa. Tumbuhnya subjek baru sebagai intermediarry agencies (lembaga perantara) untuk perubahan desa yang lebih maju.

Pertama, “desa membangun” mempunyai banyak keunggulan. Karena warga desa ikut langsung dalam proses perencanaan pembangunan desa. Paradigma ini memungkinkan warga desa menentukan prioritas dan visi pembangunannya sendiri. Karena keputusannya dilakukan dalam musyawarah desa.

Kedua, masyarakat desa terdorong menjadi mandiri dalam merumuskan langkahnya membangun kesejahteraan desa. Warga juga lebih mempunyai ghirah (semangat) untuk menjalankan pembangunan desanya. Karena mereka memiliki hak dan wewenang menentukan apa yang desa mereka butuhkan.

Masyarakat desa semakin terpacu dalam melakukan perencanaan pembangunan yang lebih baik. Kini mereka sadar betul bahwa pembangunan tidak lagi pada fisik saja, tetapi non fisik juga dirasa penting. Anggapan masyarakat semakin bergeser, bahwa peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) juga tidak kalah penting. Sehingga sepeninggalan Dana Desa (DD) masyarakat sudah mempunyai bekal untuk melanjutkan pembangunan dalam mewujudkan desa yang maju dan mandiri tanpa harus menunggu uluran tangan dari pemerintah. (*)

jejak Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas