Kabupaten Malang gerak lebih awal untuk pemutakhiran IDM 2020

jejakdesa.com – Tim Pendamping Ahli (PA) P3MD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang hari ini (kamis pagi) mengumpulkan Kasie Ekonomi Pembangunan (Ekbang) dan Pendamping Desa dari 33 Kecamatan. Turut diundang pula perwakilan dari unsur Bappeda. Kegiatan di laksanakan pada, Kamis (30/1/20).

Sosialisasi lebih awal ini tentu bukan tanpa alasan. Sebagaimana yang disampaikan I Ketut Ariana (Kabid Potensi Desa) di antaranya adalah bahwa peningkatan kategori “Desa Mandiri” juga menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerinta Kabupaten Malang.

Mewakili Kepala Dinas (Suwadji), Ketut menyampaikan target Desa Mandiri adalah 28. “Ini (red: Renja 2020) masih kurang dua. Sekarang sudah ada 26 Desa Mandiri.”

“Teman-teman Pendamping Desa sangat membantu,… terimakasih. Semoga ada progres IDM 2020” pungkasnya.

Selaku moderator, Fauzi (Bagian Renvapor DPMD) juga menambahkan bahwa “untuk mengupayakan tercapainya target tersebut, bersama tim Pendamping Ahli Desa juga sudah memilah desa yang berpotensi dari kategori ‘Maju’ untuk ditingkatkan jadi ‘Mandiri’. Tentu sesuai analisa IDM 2019.”

Faizal, Koordinator PA, pun menyampaikan senada. “Pendamping dalam membantu pemutakhiran IDM juga harus mempertimbangkan indikator yang masih kurang, misalnya dimensi lingkungan, tanggap bencana, dan lainnya.”

Di akhir acara juga dimanfaatkan untuk pisah-sambut Pendamping Kabupaten, yaitu PA PSD dan PA PMD.

(win)

jejak Desa

Satu komentar di “Kabupaten Malang gerak lebih awal untuk pemutakhiran IDM 2020

  1. Indeks Desa Membangun dalam rangka mengukur kinerja desa yg pada akhirnya melabeli status desa apakah; tertinggal, Berkembang, maju atau mandiri. IDM tentunya perlu didorong untuk lbh memiliki arti, baik sebagai data dasar jg sebagai saran untuk membuat kebijakan daerah maupun desa.

    Konsekwensi dari status desa di 2020 sedikit memiliki arti karena berimplikasi pada termin pencairan DD.
    Status Mandiri DD dicairkan dalam 2 tahap yaitu 60-30, sementara status desa dibawahnya akan dicairkan dalam 3 termin 40-40-30. Hal ini sebagaimana tertuang dalam PMK 205 tahun 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas