Standar dan Pengendalian Kebijakan Pemerintah Desa

jejakdesa.com – Pengendalian (Controller) merupakan bagian kerja manajemen dalam suatu organisasi dan struktur pemerintahan desa. kita mengenal elemen-elemen manajemen oleh George Terry disebut sebagai POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controling), dan kini manajemen pembangunan Desa harus memahami itu. Keempat elemen itu disebut sebagai total management system. Sistem ini difungsikan ketika melakukan perencanaan pembangunan harus memfungsikan dan peran masing-masing yang sudah ada. Artinya ini adalah untuk mengukur efektifitas sumber daya yang ada.

Pembahasan ini bisa dikatakan sebagai standar kinerja, yang dalam hal ini adalah untuk pengendalian atau controlling atas kebijakan pemerintah desa. Proses controller akan mudah berjalan dengan mudah, lancar dan sesuai dengan sasaran jika sudah ada standar kinerja yang sudah dibuat. Kalau boleh meminjam definisi dari Richard Hodgetts, proses pengendalian, “is the means whereby businesse evaluate pland and experience” , (cara yang dipergunakan dalam bisnis untuk mengevalusai perencanaan dan pelaksanaan). Dalam hal ini maksudnya adalah, POAC bisa dipergunakan untuk teknis kerja yang lebih efektif dan efisien.

Berbicara mengenai proses controlling ini, ada tiga hal dasar yang harus dilakukan pemerintah desa untuk membuat standar (the establisment of standart), yaitu pemerintah desa harus membandingkan kinerja aktual dengan standar tersebut (the comparison of performance against these standards), dan perbaikan terhadap penyimpangan yang muncul (the correction of deviations that have ocured).

Pengendalian atau pengawasan sebuah kebijakan bisa muncul jika sudah ada standar, indikator atau faktor yang dapat diukur dengan mudah dan jelas. Tidak hanya bersifat kualitatif atau berdasarkan perkiraan atau perasaan. Karena ketika standarnya tidak ada, penilaian sangat mungkin akan didominasi oleh perasaan subjektif, dengan perasaan kira-kira. Untuk mempunyai standart kinerja, pemerintah desa harus melakukan beberapa hal; Pertama, menentukan standar kinerja, Kedua, pengukuran kinerja, Ketiga, evaluasi kinerja, Keempat, koreksi dan perbaikan kinerja.

Standar Kinerja

Untuk melihat hasil dari pada kinerja, pemerintah desa harus mempunyai standar kinerja. Idealnya, standar kinerja ini harus bisa diterima oleh Badan Permusyawaran Desa (BPD) bersama masyarakat. Tujuannya adalah agar adanya timbal balik antara apa yang dinilai dan yang menilai, bisa menyadari jika akan terjadi penyimpangan. Sehingga mudah terselesaikan dengan baik. Dalam proses penentuan standar kinerja, bisa kita ikuti beberapa langkah;

Pertama, Meninjau tujuan atau sasaran, Kedua, Mengidentifikasi faktor-faktor Vital, Ketiga, Merumuskan bukti capaian yang terukur, Keempat, Merumuskan informasi untuk mengukur kinerja, Kelima, Ada pemahaman dan penerimaan, Keenam, Harus berupa manajemen yang kukuh, konsisten, dan adil, Ketujuh, Merevisi standar secara periodik dan secara terus menerus sesuai dengan skala prioritas dan sesuai dengan tuntutan yang ada.

Beberapa langkah ini sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh pemerintah desa dalam menjalankan kebijakan. Karena dalam mengelola Dana Desa (DD) yang cukup besar tidak bisa dilaksanakan secara praktis, tapi harus menggunakan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan standart kinerja yang benar. Inti dari pada langkah ini adalah untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Oleh sebab itu pemerintah desa harus memulainya, karena DD dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes). Artinya, kuasa penuh pengelolaanya ada di pemerintah desa.

Mengukur Kinerja

Kita sering mendengar bahwa prosedur kinerja pengawasan dimulai dari akhir awal yang merupakan kebalikan dari kerja pengorganisasian yang mulai dari awal ke akhir. Ungkapan demikian bukan hal yang salah, tetapi tidak harus demikian. Pelaksanaan pengendalian seharusnya dilakukan sejak awal proses kerja sampai akhir kerja. Bahkan controlling harus dilakukan sejak awal perencanaan. Dalam melakukan pengukuran kinerja, termasuk ketika pekerjaan sedang berlangsung, harus ada laporan. Untuk langkah tersebut ada empat pedoman;

Pertama, Komparasi atau membandingkan kinerja aktual dengan standar kinerja, Kedua, Minimal, dalam arti terbatas pada beberapa faktor vital. Ketiga, Penyimpangan, laporan harus dititik beratkan pada identifikasi kinerja yang tidak memenuhi standar, Keempat, Ringkas-tepat waktu, laporan harus jelas dan tepat waktu.

Untuk melaksanakan ini tentu harus ada motivasi kerja. Bahwa, kerja tidak hanya soal pelaksanaan saja. Tapi, mengukur efektifitas juga sebuah keharusan yang harus dilakukan oleh pemerintah desa. Karena capaian yang baik adalah sebuah keberhasilan pelaksanaan pembangunan.(*)

jejak Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas