Menata Desa Berbasis Partisipasi

Oleh: Wawan Purwadi

jejakdesa.com – Membicarakan desa memang tidak ada habisnya. Karena banyaknya potensi desa yang memang harus di bahas dan menjadi garapan bersama. Kiranya memang perlu menyikapi kondisi obyektif produk regulasi yang setiap tahun berubah-ubah pada saat ini, juga dipandang perlu menelusuri secara komprehensif tradisi desa, kecendrungan pembangunan dan konstelasi politik yang ada didesa. Hal tersebut menjadi sebuah keharusan untuk memahami kontruksi hukum dan produk hukum yang diterapkan dalam kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Karena sebuah kewajiban bagi pemerintah Desa untuk memahami karakter kebijakan yang akan dilaksanakan.

Dalam konteks pembangunan pemerintah desa harus memahami peraturan yang boleh dibuat, sesuai Permendagri No 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembuatan Perdes; Pertama, peraturan desa (Perdes), Kedua, peraturan kepala desa (Perkades), Ketiga, peraturan bersama kepala desa (Permakades). Tiga produk hukum tersebut yang boleh dibuat oleh pemerintah desa untuk menentukan sebuah kebijakan pembangunan desa. Dalam konteks perumusan peraturan yang ada didesa tidak boleh menafikan aspirasi masyarakat, artinya harus berbasis partisipasi.

Dalam perspektif politik hukum, produk hukum sangat dipengaruhi, bahkan ditentukan pemegang kekuasaan politik. Yang dalam hal ini adalah kepala desa (Kades). Maka tampak disana bahwa konstruksi politik setiap penguasa akan mempengaruhi corak dan karakter kebijakan yang dibuat. Dengan demikian, baik dari sisi paradigma pembangunan maupun perspektif politik hukum, produk hukum yang dibuat oleh pemerintah desa tidak datang secara tiba-tiba, melainkan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat.

Visi partisipatif dalam desain membangun masyarakat di perdesaan sebagai langkah awal kesejahteraan manusia desa seperti apa yang diingkan Kemendes PDTT ( Kementerian Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) dalam fokus membrantas kemiskinan dan pembangunan masyarakat tidak akan berjalan sejajar walaupun keinginan baik itu sangat positif, tanpa memerhatikan SDM terlebih dahulu. Mengingat tujuan utama dana desa (DD) digelontorkan begitu besar ialah untuk meningkatkan pelayanan publik di desa dalam mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian, mengatasi kesenjangan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan. (*)

jejak Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas