Kepala Desa Pemimpin Perubahan Bagi Desa (Refleksi Kerja Pemerintah Desa, Kerja Aset)

Oleh: Wawan Purwadi

jejakdesa.com – Dana Desa (DD) sudah memasuki tahun ke-6, setiap tahun regulasi berubah dengan tujuan memperkuat pada kebijakan yang dibuat Kementrian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigran (Kemendes PDTT) bersama stakholder (pihak berkepentingan) lainnya. Mengenai regulasi ini tentu untuk memperkuat prioritas anggaran DD. Tujuan dari pada itu tentu ada output yang dikejar oleh pemerintah pusat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Bukan tanpa alasan jika regulasi dibuat tidak untuk mencapai target tertentu, yang dalam hal ini adalah untuk mendorong pemerintah desa berinovasi.  Pemerintah desa harus sadar betul bahwa DD tidak hanya menjadi megainfrastruktur, tapi di tahun ke-6 ini harus didorong untuk menjadi megapembinaan dan megapemberdayaan. Sehingga sepeninggal DD desa, masyarakat desa merasakan manfaat lebih atas anggaran besar yang ada. Jika DD hanya dijadikan megainfrastruktur itu adalah hal yang sangat fatal.

Untuk melihat peningkatan prioritas DD, pemerintah desa bisa melihat mulai dari sejak diluncurkannya DD dan Permendes PDTT yang selalu berubah-ubah. Berikut adalah beberapa regulasi yang menunjukan bahwa DD mempunyai peningkatan prioritas dari tahun ke tahun;

  • Permendesa PDTT No 5 tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
  • Permendes PDTT No 21 tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
  • Permendes PDTT No 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
  • Permendes PDTT No 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018
  • Permendes PDTT No 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
  • Permendes PDTT No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,

Beberapa regulasi tersebut adalah dasar hukum prioritas penggunaan DD dari tahun ke tahun. Untuk  melihat akumulasi kebijakan itu, mungkin pemerintah desa bisa melihat pada Permendesa PDTT No 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunan Dana Desa Tahun 2020, Bab II Pasal 5 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi masyarakat Desa berupa: pertama, peningkatan kualitas hidup; kedua, peningkatan kesejahteraan; ketiga penanggulangan kemiskinan; dan keempat peningkatan pelayanan publik.

Ini yang kemudian kita sebut kerja desa, kerja aset, bukan hanya kerja profit. Dalam hal ini kita bisa melihat dari pada pemanfaatan DD pada poin dua, peningkatan kesejahteraan. Artinya pemerintah desa dalam membuat perencanaan harus menyentuh pada hajat masyarakat desa, dengan melihat status desa pada tahun 2019 yang tercantum pada Indek Desa Membangun (IDM). Disana tertera, mulai desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan desa Mandiri.

Status desa ini sebagai patokan pemerintah desa dalam meningkatkan perencanaan pembangunan desa. Sehingga pemerintah desa mempunyai prioritas untuk membawa desa lebih maju. Karena semangat UU desa adalah untuk  membuat Indonesia maju melalui desa membangun, bukan membangun desa. Artinya pembangunan negara Indonesia pada hari ini terpusat pada desa.

Oleh sebab itu kenapa kerja desa dikatan kerja aset?.  Karena regulasi mengamanatkan untuk membangun yang bersifat jangka panjang. Contoh, desa didorong untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), usaha tersebut dikelola oleh desa sendiri. Sehingga desa mempunyai penghasilan yang dapat dikelola desa untuk peningkatan pendapatan desa, yaitu Pendapatan Asli Desa (PADes). Tujuannya adalah agar desa mampu mencukupi kebutuhannya sendiri tanpa menunggu uluran tangan dari pemerintah pusat.

Kerja Desa

Mengigat DD terus bertambah, pemerintah desa harus mempunyai standar kinerja yang baik. Sehingga dengan adanya standar kinerja, pemerintah desa mampu membuat perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran. Tujuannya adalah, agar pemerintah desa bisa memaksimalkan anggaran yang ada untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Kerja Aset

Pemerintah desa harus mampu memetakan potensi desa. Sehingga aset desa, sumber ekonomi desa atau kekayaan yang dimiliki oleh suatu desa dapat dikelola semaksimal mungkin, diharapkan dapat memberikan manfaat usaha di masa depan. Sumber kekayaan tersebut adalah semua sumberdaya yang dimiliki oleh desa, baik itu dalam bentuk benda ataupun hak kuasa yang diperoleh di masa lalu dan dimaksudkan agar memberikan manfaat di kemudian hari. Artinya bisa dikelola sepanjang masa. (*)

jejak Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas