Tarik Ulur Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial (Bansos) Di Tengah Covid-19

Oleh: Tirta Adji

jejakdesa.com – Ditengah ruwetnya masyarakat menghadapi wabah Covid-19. Pemerintah masih memberikan suguhan perdebatan panyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Entah apa maunya?. Di tingkat pemerintah desa (Pemdes) sudah mulai bergerak dan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) terkait penerima manfaat BLT, disisi lain masih ada perdebatan tentang penyaluran penerima manfaat Bantuan Sosial (Bansos). Mau sampai kapan memberikan contoh koordinasi yang tumpang tindih. Sehingga hanya memunculkan stigma masyarakat yang negatif. “Sebenarya niat kerja apa tidak”. Itu kata-kata yang akan terlontar dari mulut masyarakat. 

Sedangkan Pemdes dituntut untuk kerja cepat oleh pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Kemendes, Gubernur, Bupati dan Kecamatan. Walaupun himbuan ini sudah jelas. Namun, hari ini pemdes juga masih bingung terkait standart penerima manfaat BLT. Kalau menurut 14 kriteria yang ada.  Pada jaman hari ini sangat sulit sekali. Itulah yang muncul persoalan di lapangan. Karena koordinasi ditingkat pemerintah pusat juga masih ada perdebatan. Ada yang mengatakan, “kalau BLT disalurkan tunai, khawatirnya menimbulkan pandangan negatif, kemudian muncul lagi. “lebih baik BLT diberikan non tunai. Dan yang terbaru, terkait penyaluran Bansos. Kurang lebih demikan, pesan lewat Whatsapp tersebut;

Kami mohon maaf sebelumnya kepada pihak desa dan kelurahan.  Ternyata ada kebijakan baru dari Kemensos yang baru kami terima tadi pagi ini.

  1. Bahwa pihak Kemensos sudah langsung mentransfer bansos tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesusai data awal maka data verval dari desa/kel diabaikan oleh Kemensos.
  2. Uang ditransfer di rek pribadi KPM, hasil pencairan lewat Bank Himbara.
  3. Bagi yang tidak punya rek, bantuan akan dilewatkan PT POS.
  4. KPM yang meninggal, bantuan bisa diterima ahli warisnya yang ada dalam satu KK. Bila tidak punya ahli waris uang akan kembali ke kas negara.
  5. Batas pengambilan selama 30 hari, apa bila lebih dari 30 hari belum diambil uang akan kembali ke kas negara.
  6. Daftar usulan pengganti yang dikirimkan ke Dinsos silahkan  dipake basis data usulan BLT DD.

Sehingga muncul pertanyaan demikian. “Apakah pengalihan Dana Desa (DD) ke BLT tepat sasaran?. Saya sendiri juga mempunyai pertanyaan yang juga tidak beda jauh. “Apakah para birokrat tidak bisa menggunakan komunikasi personal dan interpersonal yang baik. Karena setiap ada koordinasi dan himbuan berubah-ubah dan mentah untuk dipraktekan. Lama-lama berpikir serius tentang pemerintahan tidak perlu. Kalau di pikir-pikir hanya buang tenaga. Jika diteruskan juga akan menimbulkan debat kusir yang tidak ada pangkal ujungnya. Toh, regulasi sudah dibuat. Namun, masih ada perdebatan disana-sini. Lalu, apa gunanya sebuah rapat yang hanya menghambur-hamburkan uang negara. Sedangkan hari ini kita masih berjuang untuk menghadapi mewabahnya Covid-19. Apakah dimusim seperti ini kebijakan masih mencari formulasi yang pas, atau masih belum dapat kelinci percobaan.

Jangan Membual Dengan Dalih Kebijakan

Jika ini terus dilakukan, maka hanya akan menimbulkan masalah baru. Seharusnya diera lebih cepat ini. Pemerintah harus sadar bahwa, kesalahan dalam sebuah kebijakan ataupun dalam komunikasi. Pasti akan meluas dengan cepat. Harus sadar betul bahwa, sudah tidak ada waktu lagi untuk membual. Karena ditengah dampak Covid-19, pemerintah jangan menghilangkan subtansi kebijakan yang di buat. Hari ini masyarakat tidak butuh gimick politik. Yang dibutuhkan adalah pertolongan pemerintah untuk mengeluarkan masyarakat kota, pedesaan untuk keluar dari masalah, akibat dampak Covid-19.

Dalam hal ini pemerintah dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa harus betul-betul menggunakan komunikasi media massa (mass media communication). Sehingga dengan demikian citra kebijakan yang telah dibanguan dapat dirasakan oleh masyarakat. Yang dalam hal ini adalah program BLT maupun Bansos lainnya. Sehubungan dengan kebijakan ini. Maka segera ditentukan KPM yang memang benar-benar layak untuk menerima manfaat program. Jika belum tuntas penggodokan regulasi dan koordinasi terkait dengan program terkait, kenapa buru-buru disebarkan?. Atas hal itu, hanya menimbulkan persoalan di lapangan. Jangan membual dengan dalih kebijakan. Karena semua pasti ada standar pengukuran efektifitas program kerja. 

Memperbaiki Sistem Komunikasi 

Hari ini masyarakat tidak ada yang bodoh. Mereka sudah mampu menilai kebijakan pemerintah yang baik dan tidak. Sehingga pemerintah harus mempunyai gaya baru untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat. Kalau boleh dikatakan adalah, “memperbaiki sistem komunikasi. Dalam hal ini, untuk membuat perubahan yang pasti, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Contoh saja pada hari ini kita sedang mengahadapi polemik penyelesaian terkait dampak Covid-19. Akibat wabah ini pemerintah pusat sampai tingkat desa harus mengubah prioritas penggunaan anggaran. Namun, penentuan siapa yang berhak menerima masih menjadi perdebatan. Lalu mau sampai kapan ini akan terjadi?. Sedangkan masyarakat sudah menunggu uluran tangan dari negara.

Melihat fenomena ini, memang seharusnya komunikasi harus di bangun dengan baik terlebih dahulu. Sehingga tidak terjadi miskomunikasi, data sudah jadi dikembalikan lagi. Tentunya hal ini akan buang-buang waktu. Bisa dikatakan juga, waktu terbuang hanya soal urusan yang bersifat administratif dan minim subtansi.

Praktek Baik, Hasil Baik

Tidak ada yang tidak menginginkan negaraya menjadi baik dan maju. Otomatis dengan kondisi baik, pasti negara akan selalu mampu keluar dari persoalan. Contohnyan adalah pada kasus pada hari ini yang sedang kita hadapi. Kita semua meyakini bahwa, kesalahan adalah hal yang lumrah. Namun jika kesalahan di anggap hal biasa, pasti akan menimbulkan masalah. Seperti halnya contoh koordinasi diatas yang saya paparkan. Itu adalah contoh kurang baik lembaga terkait. Sedangkan, hanya untuk mengumpulkan data penerima BLT saja. Pemdes harus kerja tiga kali. Karena kurangnya praktek baik. Jika ini selalu terjadi. Pemerintahan kita bisa dikatakan teribet didunia. Hanya persoalan menentukan progam Bansos saja tidak kunjung usai. 

Seharusnya atas kejadian ini. Sekali lagi, harus bisa mengkoordinasikan dan melihat situasi apapun yang telah ditentukan. Dengan demikian praktek baik ini akan terjadi. Bisa dibilang koordinasi satu pintu dari tingkat pusat sampai desa harus tersampaikan betul-betul. Jika sampai program penyaluran BLT berjalan masih terjadi keraguan. Pasti hanya akan bakar-bakar uang dan program tidak tepat sasaran. Sehingga jika ini terjadi, siapa yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan. (*)

Sumber foto: https//www.jawapos.com

jejak Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas