Mendorong Pembangunan Produktif Dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2021

jejakdesa.comMenindaklanjuti Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa Dikir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban mengagendakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2021, Rabu (3/8/20).

Agenda musyawarah ini fokus pencermatan Dokumen RPJMDesa, adanya Tim Penyusun RKP Desa sekaligus pembahasan prioritas rencana kegiatan pembangunan untuk tahun 2021.

Barno Abraham, Ketua BPD menyampaikan harapannya agar perencanaan kegiatan pembangunan desa Dikir 2021 bisa maksimal dan sejalan dengan rencana kerja kabupaten.

Kegiatan ini dilaksanakan agar ditemukan titik temu prioritas usulan desa dan juga sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dengan pemerintah kabupaten,” terang Ketua BPD ini.

Pemerintah Desa wajib menyusun RKP-Desa sebagai penjabaran RPJM-Desa. RKP-Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu rencana pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Desa Dikir, Supriyanti, S.Pd, menjelaskan bahwa kegiatan tahun 2020 belum bisa terealisasi, “karena terkendala wabah Covid-19, sehingga  anggaran Dana Desa (DD) fokus pada penanganan dampak Covid-19 yaitu bentuknya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) selama 6 bulan. Jika usulan tahun 2020 belum terealisasi mohon maaf.

“Untuk Musdes RKP Desa 2021, mari kita cermati ulang kegiatan yang belum dan sudah terlaksana. Mulai pencermatan pagu dana dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa, pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,

penyusunan rancangan dan daftar usulan RKP Desa,” terang Kades ini.

Sementara Hibbrul Umam, salah satu Pendamping Desa Kecamatan Tambakboyo berharap agar RKP 2021 benar-benar menjadi prioritas warga desa yang bisa membawa manfaat bagi semua masyarakat. 

“Peningkatan ekonomi masyarakat dan peningkatan skill kerja masyarakat desa Dikir. Sehingga pasca Covid-19 ini perekonomian masyarakat berangsur-angsur pulih seperti sediakala. Namun tidak meninggalkan regulasi yang berlaku, Permendagri dan Permendes,” terang Pendamping Pemberdayaan ini.

Selanjutnya hasil kesepakatan musyawarah desa RKPDesa dituangkan dalam berita acara. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP-Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP-Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah, rancangan RKP-Desa menjadi lampiran Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa, Kepala Desa menyusun rancangan Perdes RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa RKP Desa.

Kegiatan yang dilakukan bersama BPD, Tim Penyusunan dan seluruh unsur masyarakat desa, tokoh agama, pemuda, RT, tokoh perempuan dan tokoh masyarakat lainya tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, muncuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker. (Wan)

jejak Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas