Partisipasi, Politik Anggaran dan Arena Baru

Oleh: Wawan Purwadi

jejakdesa.com – Inklusi pembentukan subyek-subyek pembangunan desa, proses instrumentalisasi politik anggaran hanya terjebak pada administrasi anggaran. Tapi bagaimana memujudkan kuasa politik anggaran untuk mewujudkan proses pembangunan yang tepat sasaran. Jagan sampai adanya dana desa hanya sebagai komiditi, tapi harus sebagai instrumen pembangunan yang sifatnya meningkatakan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, penadapatan ekonomi keluarga miskin, dan meningkatkan pendapatan asli desa. Sehingga kebijakan tidak hanya berkutat pada level pemerintah desa. Bicara inklusi jagan hanya bicara soal bicara penerapan regulasi yang benar. Yang lebih penting adalah apa yang menjadi tujuan partisipasi tersampaikan oleh arus bawah. Begitu juga dalam konteks politik anggaran adalah proses mempengaruhi kebijakan alokasi anggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak yang berkepentingan anggaran. Politik anggaran merupakan proses penegasan kekuasaan atau kekuatan politik di antara berbagai pihak yang terlibat dalam penentuan kebijakan maupun alokasi anggaran.

Yang mengisi pos anggaran ideologinya adalah kebutuhan dasar masyarakat dan yang lainnya. Karena masyarakat yang akan merasakan hak kuasa atas kedaualatan anggaran. Atas dasar itulah anggaran yang direncanakan akan menjadi tepat sasaran. Selain itu, karena adanya keterlibatan masyarakat, maka masyarakat juga akan semakin tahu kebijakan anggaran. Mereka juga semakin berani menyampaikan pendapat dan ikut mengawasi atas pelaksanaan perencanaan pembangunan.

Telah kita ketahui bersama bahwa, setiap tahun pemerintah mengeluarkan regulasi sebagai dasar hukum prioritas anggaran agar tepat sasaran. Tidak lain dan tidak bukan adalah untuk meningkatkan status pembangunan di desa. Seperti halnya didalam Permendesa No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Pengguanan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Bahwa untuk meningkatkan status desa dibagi menjadi empat kriteria. Tertinggal, Berkembang, Maju dan Mandiri. Sehingga dengan kriteria tersebut desa dapat mengarahkan arah pembangunan untuk lebih berkembang dan maju, terlebih menjadi desa mandiri. Sesuai status yang tertera dalam Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2019 kemarin.

Untuk membuat perencanaan dan pendekatan manajerial yang baik. Tentunya dengan pendekatan yang bersifat persuasif dan terukur. Dengan demikian antara pemerintah desa dan masyarakat akan timbul rasa saling percaya. Merujuk pada Peter Drucker, salah seorang guru manajemen sejagad, bahwa “sesungguhnya tidak ada negara yang miskin atau terbelakang, yang ada adalah negara-negara yang tidak terkelola (unmanaged) dengan baik sekaligus tidak memiliki kepemimpinan (leadership) yang efektif”. Pemikiran Peter Drucker tersebut, sebagai pijakan hipotesis tentang faktor penyebab krisis yang melanda negara atau desa khususnya permasalahan dan image negatif yang melekat pada birokrasi pemerintahan. Entah itu konteksnya pemerintahan desa sama saja jika tidak terjadi menejerial yang baik.

Oleh karenanya pendekatan berbagai pihak sangat diperlukan demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai amanah sila kelima, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Dengan demikian ada beberapa solusi pendekatan yang harus kita jalankan bersama sebagai berikut;

Pendekatan

  • Reformasi pemerintahan desa
  • Memperkuat peran BPD
  • Inisiatif tokoh
  • Pengorganisasian kelompok
  • Kombinasi strategi ekonomi dan budaya
  • Penguatan jaringan antar desa
  • Mempengaruhi proses dan hasil musdes dan musrenbangdes
  • Membuat trobosan kebijakan
  • Merintis pemanfaatan dana desa
  • Pengembangan forum informal

Pendekatan tersebut merupakan  sarana kita bersama untuk memajukan sebuah peradaban bagi desa itu sendiri. Sehingga dengan berbagai konsep dan strategi pendekatan, maka akan terjadi sebuah kedewasan politik atas kuasa anggaran dalam masyarakat itu sendiri. Bagaimana tidak, karena dengan adanya berbagai solusi yang variatif. Masayarkat akan mudah menerima berbagai informasi yang diberikan oleh pemerintah desa. Sehingga tidak menimbulkan stetmen yang negatif pada pemerintahan desa itu sendiri. Untuk mewujudkan hal demikian yang menjadi pijakan terpenting bagi pemerimtah desa lagi-lagi adalah partisipasi dan transparansi perencanaan, penganggaran, pembelanjaan dan pertanggungjawaban tas penggunaan anggaran (*).

jejak Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas