Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama Pemda Kabupaten Tuban menggelar kegiatan road show sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 20 kecamatan setempat. Sebuah program nasional strategis yang diinisiasi sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan dan ketahanan pangan berbasis desa. Sosialisasi ini menjadi langkah awal menuju terbentuknya koperasi desa sebagai tulang punggung pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan inklusif.
Kegiatan yang berlangsung selama satu minggu lebih tersebut dihadiri oleh para kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan unsur lembaga desa dari masing-masing desa. Yakni 311 desa dan 17 kelurahan yang tersebar di Kabupaten Tuban. Selain itu kades yang ditunjuk telah mengikuti sosialisasi serupa di tingkat provinsi. Dalam arahannya, Koordinator TAPM Tuban, Harun Prsetyo, menekankan pentingnya komitmen seluruh elemen desa dalam menyukseskan program ini. Hal itu disampaikan di sela-sela kegiatan pada, Jumat (9/5/25).
“Program ini adalah mandat nasional. Mau tidak mau, suka tidak suka, harus kita sukseskan bersama. Namun kita tidak boleh gegabah. Diperlukan persiapan matang dan kajian komprehensif karena anggarannya besar dan pengelolaannya pun tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Harun juga berharap forum ini menjadi awal yang produktif bagi diskusi lintas desa, sehingga dapat terbangun sinergi yang kuat. Ia juga menekankan pentingnya peran BPD dalam mendampingi proses ini secara aktif dan konstruktif.
“Nanti pendamping bersama Kabid Koperasi akan mendampingi penyelanggaraan Musdes Khusus (Musdessus). Sehingga pembentukan koperasi lebih komprehensif dan memahami regulasi secara utuh. Karena murni bahwa program ini diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” imbuhnya.

Peran Pemerintah Desa dalam Koperasi
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Kabupaten Tuban Abdul Afif turut memberikan pemaparan teknis mengenai dasar hukum dan mekanisme pendirian koperasi desa. Ia menjelaskan bahwa meskipun prinsip koperasi tetap berlandaskan asas “dari, oleh, dan untuk anggota”, Koperasi Merah Putih memiliki kekhasan tersendiri karena di dalamnya terdapat peran aktif pemerintah desa.
“Pemerintah desa bukan hanya sebagai fasilitator, tetapi menjadi bagian integral dari struktur koperasi. Ini memungkinkan keterlibatan lebih besar dalam pengelolaan dana dan program-program yang akan dijalankan,” jelasnya.
Disebutkan pula bahwa saat ini terdapat enam regulasi utama yang menjadi dasar hukum pendirian Koperasi Merah Putih, termasuk aturan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait pengesahan badan hukum koperasi. Pemerintah berharap koperasi ini akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa, di mana Sisa Hasil Usaha (SHU) akan dibagikan kembali kepada anggota koperasi.
“Instruksi presiden bahwa Koperasi sebagai pilar ketahanan pangan desa. Koperasi Merah Putih bukan sekadar kebijakan sektoral, melainkan bagian dari instruksi langsung Presiden Republik Indonesia. Presiden menghendaki agar ketahanan pangan dimulai dari desa, dengan koperasi sebagai instrumen utama dalam pendistribusian program dan penguatan ekonomi lokal,” tandasanya.
Lebih lanjut Afif menuturkan, untuk itu seluruh desa di Kabupaten Tuban diminta segera melakukan kajian potensi desa, baik dari sisi sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM), sebagai dasar pembentukan koperasi. Kajian ini akan menentukan sektor unggulan yang bisa dikembangkan melalui koperasi, seperti pertanian, peternakan, perikanan, atau industri rumahan.
“Setiap program pemerintah ke depan, apapun itu bentuknya, akan diarahkan melalui koperasi desa. Maka keberadaannya harus kuat secara kelembagaan dan sehat secara manajerial,” pungkasnya.