Jejakdesa.id – Pendamping Desa di Kabupaten Malang di hari Minggu 14 Februari 2021 menyempatkan diri untuk belajar bareng SDGs Desa dan pentingnya bagi desa dampingan.
SDGs (Sustainable Development Goals) merupakan kelanjutan dari MDGs (Millenium Development Goals). Indonesia bagian dari negera yang menyepakati rencana aksi global tersebut. SDGs berisi 17 tujuan dan 169 target yang diharapkan dapat tercapai pada tahun 2030.
SDGs berpedoman pada 5 prinsip dengan mendasarkan pada keseimbangan ekonomi, sosial dan lingkungan. 5 prinsip tersebut adalah
- People (manusia)
- Planet (bumi)
- Prosperity (kesejahteraan)
- Peace (perdamaian)
- Partnership (kemitraan)
Kementerian Desa melalui #GusMenteri menetapkan SDGs Desa sebagai rule untuk penggunaan Dana Desa 2021. Hal ini diperkuat dengan ditetapkannya Permendes no 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan DD 2021.
SDGs Desa menetapkan 18 tujuannya dalam percepatan pembangunan desa. Harapannya tahun 2030 18 tujuan tersebut sudah tercapai.
Sehingga tahun 2030 hal-hal yang selama ini terjadi di desa tidak ada lagi, seperti;
- Tidak ada kemiskinan di desa
- Tidak ada lagi kelaparan di desa
- Warga desa menjadi sehat dan sejahtera
- Pendidikan di desa lebih berkualitas
- Perempuan-perempuan di desa terlibat aktif dalam kegiatan pembangunan
- Air bersih dan sanitasi tercukupi dan layak
- Desa mampu mencukupi kebutuhan energinya dari sumber energi bersih dan terbarukan
- Ekonomi di desa-desa tumbuh merata
- Pembangunan infrastruktur di desa sesuai kebutuhan warganya
- Tidak ada kesenjangan sosial dan ekonomi di desa
- Kawasan pemukiman di desa berkelanjutan
- Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
- Desa tanggap dan memiliki kendali terhadap perubahan iklim yang terjadi
- Desa yang memiliki garis pantai terjaga ekosistem lautnya
- Ekosistem daratan desa terjaga kelestariannya
- Desa damai dan berkeadilan
- Kemitraan untuk pembangunan desa
- Kelembagaan Desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Sebagaimana disampaikan oleh Andry Dewanto Ahmad selaku Koordinator Konsultan Pendamping Wilayah Jatim dalam kegiatan TOT Pendidikan Ketahanan Keluarga Berbasis Modul Minggu kemarin. Penyelanggara kegiatan ini adalah Yayasan Puspa Sada Setara kerjasama dengan Yayasan Koppatara Malang.
Korprov menyampaikan makalah yang ditulis oleh Suprehatin peneliti IPB, bahwa akan ada percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa jika desa-desa menggunakan SDGs Desa dalam prioritas penggunaan Dana Desanya. Desa-desa harus didorong untuk melakukan beberapa hal hasil breakdown dari 18 SDGs Desa.
Keberadaan Pendamping Desa sebagai pelaksana Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) sudah seharusnya menyampaikan SDGs Desa dengan sungguh-sungguh sehingga Kepala desa beserta perangkatnya memahami dan mengerti maksud dan tujuan dari SDGs Desa.
Disinilah peran penting pendamping desa. Pendamping desa harus mampu menjelaskan dan memahamkan keinginan dari kementerian desa. (*)
Oleh: Khoirul Anwar
Percepatan pembangunan dan kesejahteraan desa sesuatu yang niscaya, Indonesia menuju 1 abad hrs ada perubahan yang pelan tapi pasti.
Kekuatan bangunan pondasi masyarakat desa harus menjadi modal utama desa menjadi sejahtera
Kereeen.. #salamberdesa
@desakuhebat
Terus bergerak untuk desa lebih baik lagi