Mengejawantahkan pasal 5 poin b Perpres 104 yang memuat 20 % DD 2022 untuk program ketahanan pangan. Proses menemu kenali formulasi terbaik pelaksanaan ketahanan pangan di desa tidak bisa digebyah uyah. Potensi sumberdaya manusia, alam dan daya dukungnya harus benar benar terpetakan.
Tahapan kristalisasi ide, pengorganisasian, teknis pelaksanaan dan pengelolaan pasca panen harus tergambar mulai awal. Rantai pengelolaan dari hulu hingga hilir harus berani dituliskan, sehingga menjadi semacam SOP pelaksanaan program. Ini akan memudahkan desa dalam melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahapannya.
Kenyataan di lapangan (desa) membutuhkan perlakuan berbeda. Mowo deso mowo coro, Sejeh deso sejeh coro memang benar adanya. Tapi secara konsep desa harus didorong untuk meningkatkan produktifitas pangan sumber dari protein nabati maupun hewani.
Roadshow diskusi hingga larut malam kami lakukan untuk mendampingi desa dalam menemu-fahami formulasi terbaik. Formulasi ini difungsikan untuk menjawab keraguan berbagai fihak terkait kegagalan program-program terdahulu. Menemukan praktik-praktik baik di desa dan belajar pengalaman darinya akan membantu desa yakin bahwa program ini bisa berhasil.
Kami meyakini bahwa perencanaan yang bagus dan terukur akan mendekatkan pada tujuan yang ingin dicapai.
Mengapa bukan jalan usaha tani?
Jalan usaha tani membutuhkan korelasi yang cukup jauh untuk bisa dijadikan pijakan dalam apeningkatan produktivitas pangan di desa. Jalan usaha tani dari analisa berbagai forum diskusi dikhususkan untuk menunjang kemudahan rantai distribusi bukan produktivitas pangan itu sendiri.
Nah, kalau program ketahanan pangan di desa terus kegiatannya habis untuk jalan usaha tani desa akan sulit menjawab peningkatan produktivitas kecukupan pangannya. Pada kasus ini desa perlu diajak diskusi untuk mem-breakdown maksud dan tujuan dari program. (AnwarKing)