Indeks Desa Membangun (IDM) adalah salah satu piranti untuk mengukur progres (capaian) Pembangunan. Di dalamnya mencakup parameter-indikator kunci baik yang wewenang/ampuan “Desa Membangun” (APBDesa) dan “Membangun Desa” (Supra Desa, utamanya APBD Prov-Kab/Kota). Disadur dari pendampingdesa.com catatan Koordinator Kabupaten, Winartono, M.I.Kom.
Verifikasi Pemutakhiran Data
Indeks Desa Membangun (2022) Tahap 2 (terkahir) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang diikuti 16 Kecamatan merupakan sesi kedua dilaksanakan di Ruangan Anusapati Kab. Malang, Rabu 30 Maret 2022 yang dihadiri oleh Kasi PPM, Kasi Pemerintahan dan PIC IDM Pendamping Desa.
I Ketut Aryana, SE selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Potensi Desa mewakili Plt. Kepala DPMD memberikan sambutan dan pengarahan sekaligus membuka acara tersebut.
“Hasil pemutakhiran IDM tahun 2022 ini juga menjadi bagian dari LKPJ Bupati, kami sampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pendamping Desa, Kasi-Kasi di Kecamatan dan Desa yang telah membantu menyelesaikan pemutakhiran IDM sesuai dengan target yang telah kita sepakati bersama ” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, menjadi momen yang tepat untuk memverifikasi dan memvalidasi hasil input an IDM ke 16 Kecamatan yang hadir guna diketahui bersama terkait poin-poin penting yang menjadi dasar kenaikkan Status Desa di masing-masing Kecamatan sebelum ditetapkan dalam Berita Acara IDM tingkat Kabupaten.
“Verifikasi dan Validasi ini penting kami lakukan untuk diketahui bersama untuk mengkoreksi munculnya data anomali dan data yang harus diperbaiki, agar data IDM ini benar-benar valid dan benar adanya sesuai dengan yang ada di Desa” ungkap Zainul Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) selaku PIC IDM Kabupaten.
“Adapun Desa Mandiri naik dari 56 menjadi 90, Desa Maju naik dari 238 menjadi 242, sedangkan Desa Berkembang otomatis menurun menjadi 46. Imbuh Pria yang akrab disapa Mas Inung ini.
Pemutakhiran IDM sudah mencapai 100 persen di 33 Kecamatan, menjadi awal kunci sukses pendataan secara nyata guna dimanfaatkan para pemangku kebijakan di Kabupaten Malang untuk disinergikan dan menjadi pertimbangan dalam perencanaan pembangunan baik oleh Desa dan supra Desa.
Berita Acara (BA) Penetapan IDM secara definitif sudah tandatangani tanggal 31 Maret 2022 oleh Kepala Bappeda, (Plt.) Kepala DPMD, bersama Koordinator TAPM P3MD Kemendesa PDTT Kabupaten Malang.
“Percepatan update ini, banyak manfaatnya. Yang terpenting adalah sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan atau referensi untuk program/kegiatan yang masuk atau berkaitan dengan Desa, ” jelas Winartono, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Malang.
“Hari ini (11/04) juga, termasuk kita siapkan bahan rilis publikasi review hasil update IDM 2022, bersama PIC Kabupaten, dan TAPM,” pungkas Sekretaris Ikatan Alumni Fakultas Humaniora UIN Malang.
~
jejakdesa.com
(Dewangga Anggri Kusuma/Red)