Malang (Tajinan)—Kader Pembangunan Manusia (KPM) Se Kecamatan Tajinan gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan Tenaga Kesehatan dari Puskesmas Tajinan, Rabu (30/10/2024).
Rakor yang bisa dibilang istimewa tersebut digelar sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya kader untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam beberapa persoalan kesehatan dan update informasi terbaru yang harus diketahui.
Dalam hal ini, Abd. Salam, Koordinator TPP Kecamatan Tajinan yang sekaligus PIC eHDW Kecamatan Tajinan, menjadi fasilitator untuk membahas pentingnya KPM dalam mengetahui beberapa hal terkait adanya Perda Malang nomor 8 Tahun 2022 tentang LKD dan LAD, dan Permendagri nomor 13 tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
Dalam dua regulasi ini, ungkap Aas, sapaan karibnya, regulasi itu merubah tatanan keberadaan posyandu dan tugas kader Kesehatan. Bahwa posyandu sekarang sudah menjadi Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD) yang kedudukannya sama dengan LKD lain yang ada di desa.
”Seperti RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPMD. Sehingga Posyandu sendiri harus mempunyai struktur kepengurusan sebagai kelembagaan,” ujar Aas.
Ia juga memerinci, bahwa dalam Teknis Integrasi Layanan Primer (ILP) berbentuk beberapa langkah. Yaitu langkah menuju meja 1 sampai ke meja 5, dan setiap meja mempunyai tugas masing-masing. Bahwa dalam tugas sebagai kader kesehatan yang mengurusi kegiatan posyandu bertambah lagi, apalagi dalam penerapan konsep ILP.
Misalnya, lanjutnya, Layanan hari buka posyandu. Layanan kesehatan dilakukan kepada seluruh sasaran berupa ibu hamil, ibu melahirkan, ibu menyusui, bayi baru lahir, balita, anak usia sekolah dan remaja, dan lansia. Layanan tersebut melalui 5 meja atau 5 langkah yang meliputi pendaftaran (meja 1), penimbangan/ pengukuran/ deteksi dini risiko (meja 2), pencatatan (meja 3), pelayanan kesehatan (meja 4), dan penyuluhan kesehatan (meja 5).
“Lalu ada Layanan setelah hari buka posyandu. Yaitu Layanan yang dapat dilaksanakan melalui kunjungan rumah dengan melakukan pemantauan kondisi kesehatan sasaran,” terang pria yang suka membaca filsafat Yunani ini.
Di depan KPM, Aas juga menegaskan bahwa tugas Posyandu tidak hanya mengurusi kesehatan belaka. Namun, Posyandu akan memiliki tugas yang lebih kompleks. Seperti melayani Pendidikan, kesehtatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum, perlindunagn masyarakat dan sosial.
”Hal ini sesuai dengan 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang harus dilakukan selaku kader posyandu,” kata dia.
Sementara itu, Dian selaku fasilitator dari Puskesman Tajinan, mengupas terkait dengan buku Kartu Kembang Anak (KKA) untuk memberikan keseimbangan dalam perkembangan dan tumbuhnya anak, pada panjang badan dan berat badan sesuai umurnya, kemudian bagaimana cara membaca garis kurvah yang ada di dalam buku KIA tersebut.
Menurut Ahli Gizi ini, dalam menjalankan teknis Posyandu yang ILP ini masih banyak kendala yang dihadapi oleh para kader kesehatan.
”Tidak lain oleh karena program semacam ini masih baru diterapkan, sehingga butuh penyesuaian dan kebiasaan dalam menjalankannya,” ungkap Dian.
Menanggapi hal itu, Puji Astuti, selaku KPM Desa Pandanmulyo, ia menyampaikan bahwa di Desanya sudah menerapkan ILP di semua Posyandu.
“Posyandu ILP ini sangat membingungkan terutama bagi kader yang sudah lanjut usia sehingga butuh adaptif lagi. Sebab mereka harus menguasai banyak kompetensi. Setidaknya terdapat 25 kompetensi dasar dalam menjalan tugas layanan kesehatan ini,” ujar Astuti.
Namun demikian, lanjut Astuti, dengan digelarnya Rakor ini, diharapkan dapat menambah wawasan dalam penjalankan ILP dan mampu menjawab persoalan apapun yang dihadapi kader kesehatan. Sehingga keberadaan KPM selaku aktor di tingkat desa dapat menjadi jembatan untuk memfasilitasi dan mengkomunikakan pada lintas sektor dalam hubungan dengan kelembagaan lainnya yang ada di desa.
Penulis: Abd. Salam, Koordinator TPP Kecamatan Tajinan