MALANG–Mengusung tema ‘Daulat Desa atas Ketahanan Pangan’, Asosiasi Pegiat Desa Indonesia (APDI) Kabupaten Malang, gelar Rembuk Pemberdayaan di Aula Yayasan Komunitas Pelindungan Perempuan dan Anak Nusantara (KOPPATARA), Rabu (15/1/2024) siang.
Hadir sebagai keynote speaker pada Rembuk Pemberdayaan, Muhammad Nuruddin, Sekretaris Jenderal Aliansi Petani Indonesia (API), menyampaikan bahwa posisi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada semua tingkatan adalah sebagai pengawal kebijakan, bukan pada teknis.
Dihadapan puluhan peserta dari pengurus dan anggota APDI Kabupaten Malang, ia menegaskan posisi strategis inilah yang harus dikuatkan oleh TPP atau yang lebih akrab dengan sebutan Pendamping Desa, pada semua tingkatan.
Berbicara mengenai ketahanan pangan ataupun swasembada pangan di desa, maka harus mengetahui potensi desa dampingan. Baik itu potensi Sumber daya manusia (SDM) seperti petani, peternak, dan nelayan yang ada di desa masing-masing. Juga yang kedua adalah sumber daya alam (SDA) yang berupa kondisi alam yang memadai untuk dikelola.
“Pendamping desa harus memastikan kedua potensi ini. Yakni, dengan mengetahui jumlah luasan pertanian, misalnya, juga berapa jumlah petani, adalah modal Anda untuk dapat mengawal kebijakan. Selain itu juga, pendamping desa juga harus tahu kalender musim, sebagai upaya perencanaan kedaulatan pangan di desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Muhammad Yunus Zainal, Ketua APDI Kabupaten Malang, melalui sambutannya, menyampaikan bahwa hari ini adalah hari jadi desa. Bahwa, setelah keluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 yang menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa, maka kita sebagai asosiasi tentu tegak lurus dengan pemerintah pusat, apapun situasi dan kondisinya.
“Seperti upaya pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan, maka kitalah garda terdepan dan yang mendukung program tersebut. Kita sudah 10 tahun mendampingi desa, sebab itulah kita akan mendukung kedaulatan pangan di desa. Apalagi dari Kementrian Desa PDT, telah menetapkan besaran program Ketahanan Pangan di desa, itulah yang kita kawal,” ungkap alumnus Pascasarjana Universitas Airlangga itu.
Ia juga menjelaskan tentang Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) terbaru nomor 3 tahun 2025. Beberapa hal yang diatur dalam Kepmendes No. 3 Tahun 2025 adalah Penggunaan Dana Desa minimal 20% untuk penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat di Desa.
“Dengan Kepmendesa no 3 ini juga, dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan, seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, dan nelayan. Dan tentunya, adalah dukungan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk program ketahanan pangan,” kata pria yang saat ini tinggal di Kecamatan Jabung. (*)
Tim Redaksi JejakDesa