Kota Malang – Lonjakan kasus HIV dan TBC di Kota Malang mendorong berbagai LSM dan organisasi masyarakat sipil mendesak Pemerintah Kota Malang segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.
Data menunjukkan, pada tahun 2024 terdapat 486 kasus HIV positif. Hingga April 2025 tercatat 158 kasus baru. Sementara itu, TBC juga menjadi perhatian dengan 1.132 kasus terdeteksi pada Juli 2024 dan 400 pasien masih dalam pengobatan pada 2025.
Forum District Task Force yang digelar di Resto 52 Malang hari ini (16/9/2025) dihadiri sejumlah LSM pemerhati HIV dan TBC. Diantaranya, Yayasan Lingkar Gagasan Indonesia, Yayasan Sadar Hati, KDS Damar, Mahameru, Igama, KIPAN, Yabhisa, dan Wamarapa. Dan, yang tak kalah pentingnya adalah Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Malang, Miefta Eti Winandar, yang turut menyatakan dukungan percepatan Perda tersebut.
“Perda ini harus segera disahkan mengingat Malang merupakan kota pendidikan dan pariwisata, dengan ribuan pendatang dan wisatawan setiap tahun. Mobilitas tinggi ini berpotensi memperluas penyebaran penyakit menular,” tegas Rifan Ansori, perwakilan Yayasan Lingkar Gagasan Indonesia.
Selain melindungi masyarakat perkotaan, Perda juga penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pariwisata, termasuk desa wisata dan ekowisata yang menjadi tumpuan ekonomi warga. Apalagi Kota Malang, dilingkari Desa-desa yang memiliki magnet wisata yang luar biasa.
“Tanpa regulasi yang jelas, peningkatan kasus HIV dan TBC dikhawatirkan berdampak pada kepercayaan wisatawan serta kesejahteraan masyarakat lokal,” imbuhnya.
Forum menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Malang, termasuk penguatan lintas sektor, dukungan teknis, dan mekanisme pendanaan untuk pencegahan HIV dan TBC. (*)