MALANG (Tajinan)– Ketepatan data, kedisiplinan pelaporan, dan capaian kinerja menjadi pekerjaan rumah yang kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Mandiri Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Malang bersama Koordinator Kecamatan (Korcam), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD), Kamis (15/10/2026).
Rakor yang berlangsung di Warung Pedes Tangkilsari, Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, itu diikuti 31 peserta dari enam kecamatan, yakni Kepanjen, Bululawang, Tajinan, Pakisaji, Ngajum, dan Wonosari. Peserta terdiri atas 26 laki-laki dan lima perempuan.
Rakor tersebut tidak sekadar menjadi ajang temu kenal antara TAPM baru dan PLD. Lebih dari itu, forum tersebut dimanfaatkan untuk meninjau progres pekerjaan setiap penanggung jawab (person in charge/PIC), memperbarui informasi kebijakan, sekaligus mengingatkan kembali pentingnya ketertiban administrasi dan pelaksanaan tugas pendampingan desa.
Secara bergantian, TAPM Kabupaten Malang menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kinerja sesuai divisi yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Ari Syahputra Wibowo, TAPM Kabupaten Malang, mengulas pelaporan pemanfaatan Dana Desa (DD) melalui sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa serta formulir Excel.
Pelaporan tersebut meliputi progres perencanaan, penyaluran dana, APBDesa, pelaksanaan kegiatan, hingga pencatatan praktik baik. Kelima aspek itu menjadi bagian penting untuk memastikan perkembangan pemanfaatan Dana Desa dapat dipantau secara sistematis.
“Ketepatan pengisian data menjadi krusial. Pelaporan bukan semata-mata pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk membaca perkembangan program, mengidentifikasi persoalan, dan memastikan informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Persoalan serupa juga muncul dalam pembahasan verifikasi Monev Dana Desa. Farid Wahyuli, selaku Koordinator Kabupaten (Korkab), menyampaikan bahwa sejumlah catatan verifikasi pada tingkat TAPM ternyata masuk dalam kategori perbaikan. Kondisi ini menegaskan perlunya ketelitian dalam memeriksa data sekaligus keseriusan menindaklanjuti setiap catatan evaluasi.
Konsolidasi Mingguan dan Peningkatan Kapasitas Kader
M. Harun, TAPM Kabupaten Malang yang sebelumnya mengampu di Kabupaten Tuban, memaparkan materi mengenai PKK, penyaluran dana, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT), termasuk mekanisme pemantauannya melalui Monev Dana Desa dan laporan Excel.
Ia menekankan bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) perlu melaksanakan konsolidasi setiap pekan untuk mengevaluasi pekerjaan sekaligus menyusun rencana kegiatan berikutnya. Setiap konsolidasi juga wajib didokumentasikan.
Adapun program peningkatan kapasitas kader desa, lanjutnya, masih menunggu surat dari pemerintah provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten hingga diteruskan ke desa. Sebelum PD dan PLD melaksanakan kegiatan tersebut, TAPM akan melakukan pendalaman materi terlebih dahulu.
KDMP, BUM Desa, dan Digitalisasi Pendampingan
Esti Pratiwi, TAPM, menyampaikan perkembangan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta progres penginputan data perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) melalui Google Form.
Sementara itu, A. Madjid Mardiono, TAPM, membahas pemutakhiran data media sosial, pembaruan PIC eHDW, dan pelatihan melalui Learning Management System (LMS).
Pak Majid juga mengingatkan ketentuan terkait pelaksanaan tugas media sosial oleh TPP. Dalam pemaparannya disebutkan, ketidakpatuhan lebih dari lima kali akan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.
“Ketentuan ini menjadi pengingat bahwa tugas pendampingan juga mencakup pemenuhan tanggung jawab digital sesuai arahan yang berlaku,” jelasnya.
Evaluasi Kinerja dan Perlindungan Sosial
Salah satu agenda yang mendapat perhatian adalah penilaian evaluasi kinerja (evkin) triwulan IV dengan batas akhir 15 November 2026. Farid Wahyuli menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan basis penugasan masing-masing PIC.
Dengan tenggat tersebut, setiap pendamping perlu memastikan perkembangan tugas, kelengkapan data, dan pelaporan sesuai tanggung jawabnya. Ketepatan waktu menjadi bagian penting dari proses evaluasi, bersama kualitas pelaksanaan pekerjaan.
Pak Farid juga menjelaskan peran TPP dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Kementerian meminta TPP berperan sebagai agen untuk mendukung pelaksanaan program, termasuk dalam pendataan dan pemantauan perkembangan di lapangan. Namun, keputusan mengenai kelayakan dan penetapan penerima bantuan tetap berada di tangan Kementerian Sosial.
“Artinya, pendataan oleh pendamping tidak otomatis menjamin seseorang memperoleh bantuan. Karena itu, informasi kepada masyarakat harus disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan harapan yang melampaui kewenangan TPP,” terangnya.
Untuk memastikan perkembangan program terpantau, TPP juga diminta melaporkan progres Perlinsos secara berkala melalui portal Monitoring TPP.
Menjaga Kualitas Pendampingan
Sebagai catatan pada Rakor mandiri ini, telah mempertemukan sejumlah agenda yang saling berkaitan dengan pembaruan data, penguatan koordinasi, evaluasi kinerja, hingga pengawasan pelaksanaan program desa.
Pesan yang mengemuka cukup jelas. Bahwa pendampingan desa membutuhkan lebih dari sekadar kehadiran di lapangan. Data harus akurat, laporan harus tertib, evaluasi harus ditindaklanjuti, dan setiap penugasan harus memiliki progres yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui forum tersebut, TAPM, Korcam, PD, dan PLD diharapkan mampu menyamakan pemahaman serta memperkuat koordinasi lintas kecamatan. Pada akhirnya, kualitas kerja pendamping tidak hanya tercermin dari kelengkapan laporan, tetapi juga dari kemampuan memastikan program desa berjalan sesuai ketentuan dan memberi manfaat bagi masyarakat. (*)
Penulis: Roihan Rikza, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang
