Sekelumit Kisah Upaya Kerja(sama) BUMDesa di Malang

jejakdesa.com – Desa harus mandiri secara ekonomi dan politik, namun kemandirian desa tidak bisa berdiri sendiri sehingga desa butuh penyangga yaitu pihak-pihak yang sama berkeinginan memajukan desa.
Pada hari jumat bertepatan tanggal 7 Februari 2020, para perangkat desa dan direktur BUMDesa berkumpul di Desa Pandanmulyo Kecamatan Tajinan di “Embung Stunting” untuk membicarakan kerjasama antar instansi.

Acara itu menghadirkan TA PED yaitu Esti Pratiwi, Hadi Susilo dari perwakilan DPMD dan Agus Sudrikamto sebagai direktur BUMDesa Bersama Kecamatan Singosari serta tak lupa juga Pendamping Desa (PD-PLD).
Ada bererapa hal yang sempat dicatat saat itu, diantaranya adalah melakukan kerjasama dan mitra dengan Pertamina dalam Program BUMN Shop dan Pertashop yang berupa pertamini dan toko sembako. Ada mekanisme yang harus dilalui untuk melakukan kerjasama tersebut, di antaranya adalah harus mempunyai lahan milik desa atau aset desa sebagai penempatan pertamini nanti dan toko sembakonya. Hal tersebut adalah sejumlah syarat dalam melakukan kerjasama.


Kemudian, Agus melanjutkan bahwa kerjasama ini akan melakukan percontohan terlebih dahulu seperti di Desa Purwosekar Kecamatan tajinan yang telah melakukan itu.
“Karena Purwosekar telah melakukan pengusulan pada bulan september 2019 sehingga pada tahun 2020 baru terrealisasi yang pertama dan masih berbentuk pertashop. Jika nantinya pertashop itu lancar dan laku maka akan melanjutkan unit usaha toko sembako” ujar Agus.


Melengkapi forum, Hadi menghimbau bahwa di Kecamatan Tajinan ada 6 desa yang respon untuk melakukan kerjasama tersebut, hal itu sudah melakukan MoU sebagai bentuk komitmen dengannya, “karena di Malang sendiri ditarget menimal 20 desa yang bisa diajak kerjasama, namun sampai detik ini sudah ada 24 desa yang tercatat,” lanjutnya.


Semua kerjasama itu harus dikelola oleh BUMDesa sendiri, sebagai mitra kerja desa dengan tujuan menciptakan desa biar cepat mandiri dengan banyak melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
Poin yang muncul di antaranya adalah bahwa sebagai landasannya diatur di UU Desa pasal 93 yaitu kerajasama untuk mempercepat dan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun lebih lajut pada ayat 2 berbunyi kerjasama dengan pihak ketiga harus melalui Musyawarah Desa.
Dalam konteks itu bahwa kerjasama dengan pihak ketiga dianjurkan, dengan syarat bisa berkontribusi pada peningkatan terhadap PADesa dan tidak merugikan desa.


Sehingga tugas desa adalah dapat “memfrofitkan” aset desa, biar berdampak pada peningkatan terhadap pelayanan sosial dasar.

Membangunan infrastruktur jaringan dengan begitu diperlukan. Selanjutnya Desa, melalui BUMDesa diharapkan mampu ‘mendulang’ untung yang signifikan bagi PADesa.

Oleh karena itu desa–dalam hal ini adalah pemerintahan desa–harus melakukan ‘kapitalisasi’ aset desa, dengan membuka ruang pada pihak-pihak yang bisa diajak membangun desa.

(Aas/Wn)

jejak Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas