Home » Kasi Pelayanan Desa se-Kecamatan Singosari Ikuti Penguatan Kapasitas: Fokus Pada Pelayanan dan Transparansi Anggaran

Kasi Pelayanan Desa se-Kecamatan Singosari Ikuti Penguatan Kapasitas: Fokus Pada Pelayanan dan Transparansi Anggaran

MALANG (Singosari)–Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa se-Kecamatan Singosari mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas yang difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Singosari, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kasie Pelayanan serta memperkuat sinergi pelayanan kepada masyarakat desa.

Acara yang berlangsung dengan suasana partisipatif ini dipandu oleh Abdul Wahab, Koordinator Kecamatan Tenaga Pendamping Profesional (Korcam TPP) Kecamatan Singosari.

Melalui sesi serap aspirasi, para peserta menyampaikan berbagai persoalan, tantangan dan kebutuhan yang dihadapi di tingkat desa.

Kasi Pelayanan Desa Tunjungtirto menyoroti persoalan insentif guru ngaji. Yang mana, terdapat aturan melarang pemberian ganda jika sudah menerima insentif dari kabupaten.

”Jika ada guru ngaji yang sudah mendapatkan insentif dari Kabupaten atau Pemerintah Daerah, maka tidak boleh dari Desa juga menganggarkan,” ungkapnya.

Kasi Pelayanan Desa Gunungrejo menyoroti pemotongan pajak pada pencairan dana kegiatan dan rendahnya insentif bagi kader. Dengan harapan dapat dinaikkan pada tahun mendatang. Ia juga menambahkan bahwa PMT untuk lansia tidak lagi dianggarkan dari Dana Desa (DD) tahun depan.

Kasi Pelayanan Desa Klampok menekankan pentingnya ketelitian dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sedangkan Kasi Pelayanan Desa Randuagung menyoroti perlunya kejelasan terkait pembagian tugas di lingkungan seksi pelayanan, termasuk perbaikan komunikasi dengan bendahara desa dalam pelaksanaan kegiatan.

Dalam sesi materi peningkatan kapasitas, Abdul Wahab, menerangkan kembali acuan Peraturan Bupati Malang Nomor 233 Tahun 2019 tentang pelaksanaan pelayanan desa.

Materi tersebut, sambungnya, mencakup bidang pembangunan sarana-prasarana perdesaan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, hingga pelestarian nilai sosial dan budaya masyarakat desa.

”Ini penting saya sampaikan dan perlu dibuka kembali aturan ini, agar alur realisasi pemanfaatn anggaran di desa, sesuai dengan regulasi yang diterbitkan,” jelasnya.

Perwakilan dari Kecamatan Singosari, memberikan apresiasi terhadap kegiatan “Sinau Bareng” ini. Ia menegaskan bahwa peran Kasi Pelayanan Desa merupakan tolak ukur utama keberhasilan desa dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terutama yang bersentuhan langsung dengan kelompok masyarakat.

”Namun, karena adanya fokus pada program penurunan stunting, sebagian besar kegiatan pelayanan kini diarahkan pada dukungan terhadap program tersebut,” terangnya.

Hetty Marlina, Pendamping Desa Kecamatan Singosari, memberikan sejumlah catatan penting. Ia menekankan agar setiap Kasi di Desa, dapat memahami perannya baik sebagai pejabat struktural maupun pelaksana kegiatan (PK).

Selain itu, lanjutnya, ia mendorong agar insentif kader KPM dan kader posyandu dapat disesuaikan secara adil. Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi penerimaan ganda dari kabupaten dan desa.

“Insentif kader yang belum mendapatkan dukungan dari kabupaten bisa diberikan oleh desa. Namun yang sudah menerima tidak boleh dobel. Untuk pelatihan kader, bisa dianggarkan dalam bentuk konsumsi, bukan SPPD,” terangnya.

Selain itu, Hetty menambahkan, pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) harus berpedoman pada Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar penyusunan RAB memperhatikan standar kelayakan, pajak, dan adanya pembanding bila penyedia berasal dari BUMDes. Sementara itu, dokumen pertanggungjawaban (SPJ) wajib disesuaikan dengan nota dan kegiatan secara transparan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para Kasi Pelayanan Desa semakin memahami peran strategisnya dalam meningkatkan kualitas layanan publik di desa masing-masing. Dan, mampu mengelola program di desa dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada masyarakat. (*)

Penulis: Ilham Muhtadi, Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Singosari

Avatar photo

Jejakdesa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top