JEJAKDESA.Com—Lomba Desa Wisata Nusantara (LDWN) kembali mulai digelar tahun ini. Bagi Desa-desa yang memiliki potensi wisata, tentu ajang semacam ini menjadi moment bergengsi untuk turut serta dalam perebutan Desa Wisata terbaik tahun ini. Nah, bagaimana kriteria, persyaratan, dan apa saja yang dibutuhkan untuk mengikuti Lomba Desa Wisata Nusantara 2025, yuk simak ulasan di bawah ini.
Latar belakang digelarnya lomba ini selain untuk memotivasi dan mengapresiasi bagi desa wisata berprestasi adalah untuk memperkuat kemandirian dan keberdayaan masyarakat desa melalui program pembangunan berbasis desa wisata.
Untuk sasaran lomba tahun ini dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu desa sangat tertinggal/tertinggal/berkembang dan desa maju/mandiri yang diperuntukan bagi seluruh desa di Indonesia.
Bagi desa yang berniat untuk mengikuti lomba ini, berikut saya sampaikan kategori, tahapan, dan puncak apresiasi.
Kategori Lomba
Kategori Umum
Lomba Desa Wisata Nusantara Tahun 2025 terbagi dalam dua kategori yang didasarkan pada status Desa di Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2024, yaitu:
Kategori I: Desa Sangat Tertinggal/Tertinggal/Berkembang
Kategori II: Desa Maju/Mandiri
Kategori Lomba Publikasi Desa Wisata Nusantara Tahun 2025
- Poster: Pembuatan Poster dengan tema “Berwisata ke Desa Aja”
- Video Review Desa Wisata: Pembuatan Video Review dengan tema “Berwisata ke Desa Aja”
- Fotografi: Pengambilan foto dengan tema “Berwisata ke Desa Aja”
Penerima Piagam Penghargaan
a. Influencer Inspiratif: Individu yang memiliki pengaruh dalam memperkenalkan dan mempromosikan Desa wisata melalui media sosial dan platform digital
b. Tokoh Inspiratif: Individu yang memiliki peran dan pengaruh secara luas terkait dengan pembangunan dan promosi Desa wisata
c. Mitra Peduli Desa Wisata: Lembaga yang turut berkontribusi dalam membangun dan mengembangkan Desa wisata
Kepesertaan
Peserta Lomba Desa Wisata Nusantara Tahun 2025 adalah Desa wisata yang memiliki daya tarik wisata dan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desma atau pihak lain yang bekerja sama dengan BUM Desa/BUM Desma.
Adapun persyaratan peserta antara lain
Peserta lomba adalah Desa wisata yang memiliki daya tarik wisata dan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desma atau pihak lain yang bekerja sama dengan BUM Desa/BUM Desma.
Peserta mengisi form pendaftaran berupa google form sebagaimana tercantum pada Lampiran I.
Peserta yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi akan ditetapkan dan diumumkan untuk mengikuti proses penilaian oleh dewan juri.
Peserta yang lolos penilaian akan dilakukan verifikasi lapangan oleh dewan juri untuk mengecek kebenaran administrasi dan fakta lapangan.
Peserta yang telah melalui seluruh rangkaian proses akan dinyatakan sebagai pemenang berdasarkan peringkat.
Mekanisme dan Tahapan Pelaksanaan
Launching (Sosialisasi)
Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan akan melakukan Launching sekaligus Sosialisasi Lomba Desa Wisata Nusantara kepada Desa calon peserta lomba Desa Wisata Nusantara Tahun 2025 dan Pemerintah Daerah/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait secara dalam jaringan (daring). Sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan gambaran informasi terkait mekanisme dan tahapan pelaksanaan serta hadiah lomba. Sosialisasi dilakukan dengan menggunakan media sosial Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pendaftaran
Calon peserta Lomba Desa Wisata Nusantara Tahun 2025 melakukan pendaftaran melalui link Google Forms (format formulir pendaftaran pada Lampiran I). Terdapat persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh peserta lomba dan persyaratan khusus yang dapat menjadi nilai lebih. Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh peserta lomba yaitu:
- Memiliki legalitas sebagai Desa wisata (minimal Surat Keputusan Kepala Desa);
- Memiliki peraturan Desa tentang BUM Desa/BUM Desma;
- Peserta lomba belum pernah menjadi pemenang Peringkat I, II, dan III pada event penghargaan sejenis pada tingkat nasional yang diselenggarakan Kementerian maupun Lembaga Pemerintah lain dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir (2023–2024).
Seleksi Administrasi
Akan dilakukan seleksi administrasi kepada seluruh peserta yang telah mendaftar. Peserta yang tidak memenuhi persyaratan umum akan dinyatakan gugur, dan peserta yang memenuhi persyaratan umum akan dilakukan penilaian administrasi berdasarkan data yang diunggah oleh peserta.
Penetapan 30 Desa (15 Desa/Kategori)
Berdasarkan hasil seleksi administrasi dan kriteria ditetapkan 15 besar untuk setiap Kategori (belum ada peringkat) yang ditetapkan melalui surat ketua pelaksana Lomba Desa Wisata Nusantara Tahun 2025.
Presentasi Peserta
Peserta yang dinyatakan masuk dalam peringkat 15 besar per Kategori mengikuti proses presentasi. Pada saat presentasi, kepala Desa turut menghadirkan berbagai elemen masyarakat termasuk Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Pejabat BUM Desa, Pengelola Desa Wisata, dan lain-lain.
Penetapan 6 Desa (3 Desa/Kategori)
Berdasarkan hasil penilaian presentasi peserta oleh dewan juri ditetapkan 3 besar untuk setiap Kategori (belum ada peringkat).
Verifikasi
Verifikasi dilaksanakan melalui dalam jaringan (daring) oleh dewan juri, untuk mengkonfirmasi secara detail bukti-bukti yang disesuaikan dengan komponen penilaian lomba Desa Wisata Nusantara 2025.
Penetapan Peringkat
Berdasarkan hasil verifikasi online oleh dewan juri maka ditetapkan peringkat 1–3 besar untuk kategori umum per Kategori. Selain itu, dewan juri juga menetapkan pemenang untuk kategori lomba Publikasi Desa Wisata Nusantara Tahun 2025. Sedangkan untuk Penerima Piagam Penghargaan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan.
Puncak Apresiasi
Seluruh Pemenang Lomba Desa Wisata Nusantara Tahun 2025 diundang untuk menghadiri acara “Apresiasi Lomba Desa Wisata Nusantara Tahun 2025” dan menerima penghargaan.
Demikian informasi mengenai mekanisme, tahapan pelaksanaan, dan timeline kegiatan Lomba Desa Wisata Nusantara Tahun 2025.
Bagaimana? Apakah Desa Anda siap untuk mengikutinya? Info resmi dan lebih lanjut Anda bisa mengunjungi laman resmi Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan atau membacanya melalui akun resmi Kementrian tersebut. (roy)