Ada yang harus dikerjabaktikan lebih ekstra di tahun 2025 kali, bagi Pendamping Desa—sapaan akrab untuk Tenaga Pendamping Profesinal (TPP) baik itu Pendamping Desa tingkat Kecamatan maupun Pendamping Lokal Desa yang bertugas melakukan asistensi maksimalnya empat desa di tiap Kecamatan—terutama sekali saat Intruksi Presiden No 9 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Atas ‘penambahan program dadakan cum pesanan’ tersebut, sekalipun Siklus Desa dan Pekerjaan Rumah (PR) lain yang belum tuntas dan tahapan sudah di depan mata, toh nyatanya Desa bersama Pendamping Desa enjoy-enjoy saja. Seperti sudah ‘sego jangan’ yang tak perlu diriuh-ramaikan atas target yang diimpikan terbentuk sebanyak 80ribu Koperasi Desa/Kelurahan se Indonesia di Bulan Juli mendatang.
Ya, dengan segala keterbatasannya—tapi jangan mengenyampingkan potensi, kelebihan, profesioanalitas, dan mungkin juga kekeramatan personalia Pendamping Desa—pasukan utusan dari Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah berupaya maksimal dan berjenjang untuk terus mengupayakan ABS alias Asal Bapak Senang dengan dalih: Ya inilah tugas kami di masa transisi ini. Kami persembahkan untuk Paduka, agar Desa tetaplah Desa dengan segala keunikan-potensinya yang luar biasanya.
Tak heran, jika dalam waktu kurang dari sepuluh hari dengan jumlah 12 Desa Se Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Koperasi Desa telah terbentuk, misalnya. Ada sekali waktu pada bulan April lalu, dalam satu malam, terdapat 3 Desa yang menjadwalkan Pembentukan KDMP. Maka, dari personel Pendamping Desa di Kecamatan Pakisaji yang berjumlah 6 orang, menyebar. Sebagai bentuk tanggung jawab asistensi atau pendampingan dan juga menjadi saksi, bahwa pada satu desa tertentu telah benar-benar dilaksanakan pembentukan KDMP.
Tidak cukup hanya itu saja, pengawalan pembentukan KDMP berlanjut hingga pendaftaran Badan Hukum yang dikeluarkan dari Kemenkumham pun, juga menjadi tugas tambahan. Pelaporan Berita Acara hingga Bukti Serah Terima berkas untuk Pendaftaran Badan Hukum bagi KDMP juga disampaikan berjenjang. Sungguh luar biasa program percepatan pembentukan KDMP ini. Jangan-jangan KDMP sudah diproyeksikan: Kang Dedi Mulyadi Presiden? Ah terlalu husnudzon untuk 2029..!
Namun, yang barangkali lupa dan terkesampingkan. Bahwa dengan cara apapun cara teknokrtat ingin menata Desa, toh nyatanya dengan local wisdom-nya (Deso Mowocoro), Desa yang hal ini diwakili oleh Pemerintahan Desa tidak mau ambil pusing. Yang diupayakan adalah: bagaimana desa sejahtera, rakyat tidak sambat, potensi bermunculan, aman, damai, dan akhirnya tercipta qoryatun wa robbun ghofur atau satata gama karta raharja.
Tiada peduli lagi soal polemik papan atas tentang bagaimana kelanjutan KDMP nantinya. Apa benar akan ada dana turun dari pusat sebesar 3 Miliya per desa? Akan diberi hibah satu atau dua truk untuk tiap desa? Akan ada dana hibah dan atau modal penyertaan untuk perputaran KDMP itu sendiri? Desa, sekali lagi tidak akan ambil pusing di level itu.
KDMP, oke. Makan Bergizi Gratis (BGM), iya. Ketahanan Pangan, yes. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), siap tunaikan. Konvergensi Stunting, baik. Indeks Desa, gass. Perubahan RPJMDesa atas penambahan masa jabatan Kepala Desa selama dua tahu, laksanakan. Dan masih banyak lagi kesanggupan Desa untuk memikul tugas Ibu Pertiwi ini, baik berbau kedaerahan yang berupa program dari kedinasan dan atau tetesan tugas dari provinsi, juga satu dua yang mendapat berkah dari ‘orang-orang pusat’.
Mahfum Kiranya
Desa adalah Nusantara yang kecil-kecil
Sedangkan Nusantara besar adalah semua desa yang disatukan
Bertugas menjadi tulang dan kulit
Memikul memanggul tugas yang sama
Sama-sama untuk rakyat
Tak perlu khawatirkan Desa menangis
Desa telah biasa menjadi peraduan terakhir
Sebab yang sunyi, Desa
Yang sepi, Desa
Yang tenang, Desa
Yang asri, Desa
Hanyalah Desa
Cuplikan surga yang dirindukan itu
Penulis: Roihan Rikza, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur