Pendamping Desa dan Pemerintah Kecamatan Pagak Verifikasi Rancangan APBDes 2026
MALANG (Pagak)– Proses perencanaan pembangunan desa di Kecamatan Pagak memasuki tahapan yang cukup memuncak.
Bertempat di Aula Kecamatan Pagak, Tim Pendamping Desa bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Pagak menggelar rapat verifikasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Senin (22/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari siklus perencanaan dan penganggaran desa tahunan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh program dan kegiatan yang diusulkan desa telah memenuhi aspek administrasi, relevansi kebutuhan masyarakat, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Camat Pagak, Drs. Sugeng Hari Susanta, M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa verifikasi APBDes bukan sekadar prosedur formal. Menurutnya, tahapan ini menjadi instrumen penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Verifikasi APBDes bukan hanya formalitas. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan anggaran desa benar-benar dialokasikan pada kebutuhan prioritas masyarakat, serta dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Tim verifikasi yang terdiri dari unsur Seksi Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta staf teknis kecamatan secara cermat menelaah dokumen APBDes dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Pagak. Sejumlah aspek menjadi fokus utama peninjauan, di antaranya kesesuaian alokasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan ketentuan terbaru, penajaman prioritas anggaran—khususnya pada program revitalisasi BUMDes, dukungan ketahanan pangan, serta penguatan Koperasi Desa Merah Putih—hingga ketepatan nomenklatur dan pengkodean rekening belanja desa.
Dalam proses tersebut, para Pendamping Profesional, baik Pendamping Desa (PD) maupun Pendamping Lokal Desa (PLD), turut berperan aktif mendampingi pemerintah desa. Pendamping memastikan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) terakomodasi secara tepat dalam rancangan APBDes.
Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Pagak, Zainal Muhib, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan secara berkelanjutan sejak tahap perencanaan awal.
“Kami mendampingi desa mulai dari penyusunan RKPDes hingga tahap verifikasi APBDes. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan penganggaran yang berpotensi menghambat pencairan dana atau menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Setelah proses verifikasi di tingkat kecamatan rampung, desa akan melakukan penyempurnaan sesuai dengan catatan perbaikan yang diberikan. Selanjutnya, rancangan APBDes 2026 tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) APBDes.
Melalui proses verifikasi yang ketat dan komprehensif ini, Pemerintah Kecamatan Pagak berharap pelaksanaan program dan penggunaan dana desa pada tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. (*)
Penulis: Tim TPP Kecamatan Pagak Kabupaten Malang
