Oleh : Abdul Gafur Bakri TAPM Kabupaten Bondowoso
Di tengah kapasitas fiskal desa yang semakin menyempit, pendamping desa berada pada persimpangan paling krusial dalam sejarah pembangunan desa. Ketika hampir 70% Dana Desa “dikunci” negara untuk sektor prioritas tertentu, khususnya pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), ruang diskresi desa mengecil, sementara ekspektasi terhadap hasil pembangunan justru membesar. Dalam situasi ini, pendamping desa tidak boleh sekadar menjadi pelaksana teknis kebijakan pusat, apalagi hanya menjadi pencatat administratif pembangunan.
Pendamping desa harus naik kelas : menjadi agent of change sekaligus agent of control.
Negara boleh berorientasi pada capaian kuantitatif berapa gerai terbangun, berapa desa terfasilitasi, berapa persen serapan anggaran. Namun desa hidup dari kualitas: kebermanfaatan, keberlanjutan, dan rasa memiliki masyarakat. Di titik inilah pendamping desa diuji integritas dan keberpihakannya. Pendamping tidak cukup memastikan dana desa terserap, tetapi harus memastikan dana desa bekerja, memberi nilai tambah ekonomi, sosial, dan kelembagaan bagi desa.
Lebih rumit lagi, pendamping desa bekerja di tengah potensi kekecewaan kepala desa. Ketika ruang inovasi APBDes menyempit dan agenda desa harus tunduk pada prioritas nasional, kepala desa berisiko kehilangan semangat kepemimpinan. Pendamping desa tidak boleh hadir sebagai “penyampai instruksi pusat” yang kaku dan teknokratis. Ia harus menjadi penyatu visi, menjahit kembali semangat pembangunan antara pemerintah desa dan masyarakat, serta mengubah rasa terpaksa menjadi rasa percaya.
Dalam konteks inilah, Koperasi Desa Merah Putih harus diposisikan sebagai holding ekonomi desa, bukan sekadar unit usaha tambahan. Koperasi desa harus menjadi payung bersama yang mengintegrasikan berbagai potensi ekonomi desa secara kolektif dan profesional. Sementara itu, BUMDes dan UMKM desa harus didorong naik kelas sebagai produsen utama, bukan sekadar pedagang atau perantara.
BUMDes dan UMKM desa harus mampu menghasilkan produk dengan kualitas terstandar, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan harga yang adil dan terjangkau bagi masyarakat desa. Di sinilah peran koperasi sebagai holding menjadi krusial: mengatur rantai pasok, menjamin pembelian produk desa, menekan biaya distribusi, serta memastikan nilai tambah tidak bocor ke luar desa.
Tanpa desain seperti ini, KDMP berisiko menjadi etalase kosong ada bangunan, ada pengurus, tetapi tidak menggerakkan produksi desa. Pendamping desa harus memastikan koperasi tidak tumbuh sebagai struktur elitis, melainkan sebagai institusi ekonomi rakyat yang hidup dari partisipasi dan kepercayaan anggota.
Pendamping desa juga dituntut untuk menciptakan mata rantai ekonomi desa yang saling menguntungkan: petani, nelayan, pengrajin, UMKM, perempuan desa, pemuda, hingga kelompok rentan. Produksi, pengolahan, distribusi, dan konsumsi harus terkoneksi dalam satu ekosistem ekonomi gotong royong yang adil. Dalam peran ini, pendamping desa bukan hanya fasilitator, tetapi arsitek ekonomi desa.
Lebih jauh, pendamping desa harus memfasilitasi desa merumuskan kebijakan desa yang progresif, pro-perubahan, egaliter, dan profesional. Kebijakan desa harus berani meninggalkan pola lama yang konsumtif dan seremonial, menuju tata kelola ekonomi desa yang produktif, transparan, dan berbasis data.
Jika pendamping desa gagal menjalankan peran ini, Dana Desa sebesar apa pun angkanya akan kehilangan roh transformasinya. Namun jika pendamping desa mampu berdiri tegak sebagai penjaga kualitas, pemersatu kepentingan, dan penggerak kesadaran kolektif, maka keterbatasan fiskal justru dapat menjadi momentum kebangkitan desa yang mandiri, berdaulat secara ekonomi, dan bermartabat secara sosial.
Pendamping desa hari ini tidak cukup hanya patuh pada regulasi. Ia harus berpikir strategis, bersikap kritis, dan bertindak politis dalam makna paling luhur: membela masa depan desa.
