Seuneubok Pidie, (Aceh Tamiang)—Di tengah suasana panen yang masih berlangsung di sejumlah sawah Kampung Seuneubok Pidie, Kecamatan Manyak Payed, Pemerintah Desa menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Rabu malam, 22/10/2025.
Pertemuan dimulai sekitar pukul 19.45 WIB selepas salat Isya, bertempat di Kantor Datok Penghulu. Para peserta duduk melingkar di atas tikar dengan suasana santai namun serius. Musdesus dihadiri oleh Pj. Datok Penghulu, perangkat kampung, unsur LKMK, MDSK, kader, tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta perangkat keagamaan. Turut hadir pula mantan Datok Penghulu yang baru saja mengakhiri masa jabatannya awal Oktober lalu, yang kini berperan sebagai pengawas dalam struktur koperasi desa.
Pelaksanaan Musdesus pada malam hari bukan tanpa alasan. Mayoritas masyarakat kampung masih sibuk di sawah sejak pagi hingga sore untuk menuntaskan panen dan menyiapkan lahan bagi musim tanam berikutnya. Selain itu, malam itu juga bertepatan dengan jadwal pembagian honor perangkat desa bulan Oktober, sehingga kehadiran peserta lebih lengkap dan antusias.
Sekitar sepuluh menit setelah musyawarah dimulai, listrik sempat padam. Suasana gelap tak menghentikan proses musyawarah, para peserta menyalakan senter ponsel untuk menerangi dokumen yang dibahas. Cahaya-cahaya kecil dari layar ponsel memantul di wajah-wajah yang serius, pemandangan sederhana namun kuat, menggambarkan bagaimana keputusan penting diambil di tengah keterbatasan.
Agenda Penting: Menegaskan Dukungan Desa terhadap KDMP
Musyawarah malam itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025, tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Surat edaran tersebut menginstruksikan seluruh desa untuk segera mengadakan Musdesus sebagai bentuk dukungan moral dan administratif terhadap koperasi desa yang sedang mempersiapkan pengajuan pinjaman ke bank.
Dalam sambutannya, Pj. Datok Penghulu, Hamdani, S.Sos , yang juga staf di Kantor Camat Manyak Payed , menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memperkuat posisi desa dalam mendukung gerakan ekonomi rakyat.
“Koperasi Desa Merah Putih adalah wadah pemberdayaan ekonomi desa. Dukungan moral dan administratif menjadi wujud keikutsertaan desa dalam membangun kemandirian,” ujarnya.
Business Assistant (BA) Koperasi Desa sebenarnya turut diundang, namun berhalangan hadir karena sedang mengikuti rapat evaluasi bersama PMO di kabupaten. Meski demikian, pembahasan tetap dilanjutkan dengan dipimpin oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) wilayah setempat yang menjelaskan pokok-pokok kebijakan sebagaimana diatur dalam SE Mendes No. 08/2025.
Isi Musdesus: Dukungan Maksimal 30 Persen, Bersifat Kondisional
Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara resmi yang memuat kesepakatan utama: dukungan desa terhadap pengembalian pinjaman koperasi diberikan paling banyak 30 persen dari pagu Dana Desa per tahun.
Namun angka tersebut bersifat kondisional, bukan angka tetap atau kewajiban yang harus dikunci di dalam APBDes.
PLD yang memfasilitasi jalannya musyawarah menjelaskan makna kalimat “paling banyak 30 persen” agar tidak menimbulkan salah tafsir.
Angka itu merupakan batas tertinggi, yang hanya dapat digunakan sesuai kebutuhan koperasi setelah rencana bisnisnya selesai dan disetujui oleh pihak bank.
Dalam berita acara juga ditegaskan secara eksplisit:
“Surat Persetujuan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih serta Surat Kuasa Penempatan Dana Desa baru akan dikeluarkan apabila Koperasi Desa telah menyelesaikan seluruh dokumen dan memperoleh persetujuan pinjaman dari bank.
Dengan demikian, keputusan Musdesus tidak memiliki konsekuensi fiskal sebelum koperasi benar-benar dinyatakan layak pinjam. Langkah ini menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah desa dalam merespons percepatan program KDMP yang dicanangkan secara nasional.
Seuneubok Pidie Jadi Desa Pertama di Manyak Payed
Menariknya, hingga pertengahan Oktober 2025, Kampung Seuneubok Pidie tercatat sebagai satu-satunya desa di Kecamatan Manyak Payed yang telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sesuai arahan Surat Edaran Mendes Nomor 8 Tahun 2025.
Desa-desa lain masih berada pada tahap konsultasi dan koordinasi internal, sebagian menunggu penyelesaian rencana bisnis koperasi masing-masing.
Langkah Seuneubok Pidie ini menunjukkan bahwa percepatan bisa dilakukan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Melalui musyawarah yang sederhana namun substansial, pemerintah kampung bersama tokoh masyarakat berhasil mencapai kesepakatan bersama yang tetap menjaga batas fiskal dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesiapan Koperasi Masih Jadi Catatan
Meskipun berita acara telah ditandatangani oleh unsur pemerintah desa, MDSK, pengurus koperasi, tokoh masyarakat, dan pendamping, situasi di lapangan masih menyisakan pekerjaan rumah penting.
Koperasi Desa Merah Putih di Seuneubok Pidie belum menyelesaikan rencana bisnis (business plan) secara penuh. Padahal, dokumen itu menjadi dasar utama dalam pengajuan pinjaman dan simulasi pengembalian.
Beberapa pengurus koperasi masih mempelajari aspek teknis dan proyeksi arus kas usaha, termasuk estimasi pendapatan dari unit usaha yang akan dijalankan.
Kondisi serupa juga terjadi di beberapa desa lain di Aceh Tamiang, yang masih berproses dalam penyusunan rencana bisnis koperasi. Namun, langkah Seuneubok Pidie menggelar Musdessus lebih awal menunjukkan keberanian administratif sekaligus kesiapan sosial desa dalam menanggapi kebijakan nasional.
Fenomena Musdesus memperlihatkan dinamika khas desa: antara keinginan untuk patuh pada instruksi pusat dan kebutuhan untuk memastikan kesiapan teknis di lapangan.
Pemerintah desa ingin menunjukkan komitmen dan dukungan moral terhadap koperasi, namun juga harus menjaga agar keputusan tidak terburu-buru dan tetap sesuai regulasi.
Dalam konteks ini, Musdessus Seuneubok Pidie bisa menjadi contoh bahwa kepatuhan tidak selalu identik dengan ketergesa-gesaan.
Musyawarah yang digelar di tengah musim panen, dengan penerangan senter ponsel, memperlihatkan bahwa desa punya cara sendiri untuk memaknai instruksi pemerintah, sederhana, hati-hati dan berpijak pada kenyataan.
Harapan ke Depan
Musdessus di Seuneubok Pidie menandai langkah awal bagi percepatan dukungan desa terhadap Koperasi Desa Merah Putih. Tahapan berikutnya menunggu penyelesaian rencana bisnis koperasi serta pendampingan lanjutan untuk memastikan setiap dokumen dan simulasi usaha benar-benar matang.
Kehadiran pendamping lokal desa diharapkan terus menjadi jembatan antara perintah dari atas dan kesiapan di bawah, memastikan bahwa setiap kebijakan nasional benar-benar berpijak pada tanah tempat desa tumbuh.
Dalam suasana sederhana malam itu, di antara tikar, lampu ponsel, dan suara hujan yang sesekali turun, Musdessus Seuneubok Pidie memberi pelajaran penting: bahwa pembangunan desa bukan hanya soal cepat atau lambat, tetapi tentang keberanian untuk memulai dengan penuh kehati-hatian.
Penulis: Kasiani, S.ST., Pendamping Lokal Desa yang turut hadir dan memfasilitasi jalannya Musdesus di Kampung Seuneubok Pidie. Bukan untuk menonjolkan peran pribadi, tetapi sebagai dokumentasi kecil tentang bagaimana sebuah kebijakan nasional diterjemahkan dengan cara paling sederhana di tingkat desa.
