UU Desa bertujuan antara lain memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; memberikan kepastian status desa dalam ketatanegaraan; dan melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat desa….