Malang (Jabung)—Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sedang gencar-gencarnya digenjot. Beberapa BUMDesa di Kabupaten Malang terus meningkatkan kapasitas dengan harapan dapat menjadi salah satu lembaga di desa yang dapat memberikan kemanfaatan lebih untuk warga masyarakatnya. Diantara Kecamatan yang cukup apik mengemas peningkatan kapasitas untuk BUMDes dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) adalah Kecamatan Jabung.
Dalam hal ini, dengan inisiasi dari Pemerintah Kecamatan Jabung, mengumpulkan pengurus BUMDesa Se Kacamatan Jabung untuk gelar sarasehan lintas sektor, demi terwujudnya kelembagaan BUMDesa-BUMDESMA yang berkualitas.
Turut serta hadir pada sarasehan tersebut, pemerintah desa se Kecamatan Jabung, Pemerintah Kecamatan Jabung, Kepala Dinaa Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (Koorkab TPP) Kabupaten Malang, dan seluruh TPP Kecamatan Jabung.
Dalam sambutannya, Taufik Nurrahman, Camat Jabung, melalui forum semacam ini, diharapkan BUMDesa dan BUMDESMA dapat dikelola dengan baik.
“Kami harap, BUMDesa dan BUMDESMA, dapat menjalankan tata kelola kelembagaan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.
Sementara, Eko Margianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malang, pada kesempatan tersebut memberikan beberapa arahan agar BUMDesa-BUMDESMA melakukan sinergitas dengan berbagai Lembaga lain agar dapat menunjang dan meningkatkan berbagai hal untuk BUMDesa maupun BUMDESMA itu sendiri.
“Juga, pengurus BUMDEsa dapat melakukan studi tiru dengan BUMDesa yang telah berkembang. Seperti PT LKM Arta Desa Kabupaten Malang, misalnya. Apabila ada BUMDesa yang bergerak di bidang Keuangan Mikro, bisa belajar kesitu,” terangnya pada Rabu (6/11/2024) lalu.
Diakui Pak Eko, pada sarasehan itu, baru kali pertamanya di Kabupaten Malang ini dari Kecamatan Jabung yang mengadakan pertemuan dengan menghadirkan semua pengurus BUMDesa dari masing-masing desa yang ada di Kecamatan Jabung.
“Ya harusnya memang begini. Bersinergi. Bagaimana pun juga, BUMDesa juga membutuhkan peran pemerintah, baik pemerintah desa sendiri maupun pemerintah Kabupaten Malang. Tidak bisa tantangan dan permasalahan BUMDesa diselesaikan oleh pengurusnya sendiri,” jelasnya.
Selain itu, Kepala Dinas yang juga pernah menjadi Camat Dau dan Kepanjen ini, berpesan agar penyertaan modal tidak digunakan untuk gaji dan honor staff. Jika ingin menggaji atau memberikan honor untuk staff, haruslah dari hasil usaha. Bukan dari penyertaan modal.
”Karenanya, pengurus BUMDes juga harus melek regulasai. Pengurus BUMDesa juga harus berpedoman pada PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa,” terangnya.
Sisi lain, Winartono, M.I.Kom, Korkab TPP Kabupaten Malang, menekankan pada pentingnya asistensi yang dilakukan oleh TPP, baik Pendamping Desa (PD) tingkat Kecamatan maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk BUMDesa, maupun BUMDESA.
Karenanya, TPP juga dituntut untuk memahami apa yang harus dilakukan dalam pendampingan, dan perencanaan pendampingan untuk BUMDesa.
Beberapa yang harus diketahui Pendamping Desa dalam pendampingan BUMDesa, lanjutnya, adalah aspek kelembagaan BUMDesa, pengelolaan usaha, aspek keuangan, aspek dampak, aspek kemitraan dan media, aspek pengawasan pertanggungjawaban dan pembinaan.
“Dengan memahami aspek-aspek tersebut, lalu dilakukan asistensi secara kontinyu oleh Pendamping Desa kepada pengurus BUMDesa, tentu akan melahirkan sumber daya manusia yang mumpuni dan manajemen yang baik. Dan, pada tingkatan selanjutnya BUMDesa bisa menjadi lembaga yang baik pula. Bagaimanapun juga, BUMDesa itu harus menjadi lembaga profit di desa,” ungkapnya. (*)
Penulis: Muhammad Yunus Zainal, TPP Kecamatan Jabung