KPPI Serahkan Naskah Perdes Persampahan Desa Kwanyar Barat-Bangkalan

Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) serahkan naskah Perdes tentang Pengelolaan Sampah pada Pemdes Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan, Jumat (20/12/25). Penyerahan ini dilakukan di Posko Pesisir Selat setempat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Pemerintahan, kadus, tokoh masyarakat, serta perwakilan anggota KPPI.

Ketua KPPI Kwanyar Barat, Siti Maisaroh, menyatakan bahwa penyusunan naskah Perdes ini merupakan bentuk kontribusi nyata perempuan pesisir dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di desa. “Kami melihat bahwa masalah persampahan menjadi salah satu tantangan utama di Kwanyar Barat. Dengan adanya Perdes ini, kami berharap pengelolaan sampah di desa dapat lebih terstruktur dan efektif,” ungkap Siti Maisaroh.

Naskah Perdes tersebut memuat berbagai aturan dan mekanisme terkait pengelolaan sampah, termasuk kewajiban warga dalam memilah sampah organik dan anorganik, pengaturan jadwal pengangkutan sampah, serta sanksi bagi pelanggar. Selain itu, KPPI juga mengusulkan pembentukan Bank Sampah Desa sebagai langkah strategis untuk mendukung program daur ulang dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kasi Pemerintah Desa Kwanyar Barat, Husni Mubarok, menyambut baik inisiatif KPPI. “Ini adalah langkah positif dari perempuan pesisir yang peduli terhadap masa depan desa. Kami akan segera memproses naskah Perdes ini untuk dibahas dalam musyawarah desa dan disahkan menjadi aturan resmi,” ujar Husni Mubarok.

Selain menyerahkan naskah, KPPI juga memberikan paparan mengenai pentingnya kesadaran kolektif dalam mengelola sampah. Dalam presentasi tersebut, KPPI menekankan bahwa masalah persampahan bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

Poin penting dalam diskusi Perdes Pengelolaan Sampah;

  1. KPPI berencana mengadakan kegiatan sosialisasi kepada warga terkait isi Perdes dan langkah-langkah pengelolaan sampah yang telah dirancang.
  2. Mengundang komunitas lingkungan dan instansi terkait untuk berbagi pengalaman dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
  3. Mengawal proses Musdes terkait Perdes Pengelolaan Sampah sampai disahkan.
  4. Kaur pemerintahan berjanji akan mengkaji terkait naskah Perdes Persampahan bersama kepala desa.
  5. Kaur pemerintahan akan berkoordinasi dengan seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat.
  6. Memastikan Perdes Pengelolaan Sampah dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. (*)

jejak Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas