Pagak – Pendamping Desa Kecamatan Pagak bersama Pemerintah Kecamatan Pagak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kecamatan Pagak sebagai upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kediaman Direktur BUMDes Karya Mulya Sumakul, Bambang, di Desa Sumbermanjingkulon, Kecamatan Pagak, tersebut difokuskan pada pendampingan teknis penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes, sekaligus penyamaan persepsi mengenai kewajiban administrasi dan tata kelola kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rakor dihadiri oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Malang, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD), perwakilan Pemerintah Kecamatan Pagak, serta direksi dan pengurus BUMDes dari seluruh desa di Kecamatan Pagak.
Dalam sambutannya, perwakilan Pemerintah Kecamatan Pagak menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban BUMDes tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat desa.
“BUMDes mengelola aset dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap laporan pertanggungjawaban harus disusun secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan desa yang baik,” ujarnya.
Pelaporan tersebut juga telah diatur dalam regulasi, di mana pelaksana operasional atau direksi BUMDes wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa. Selanjutnya, Kepala Desa menyampaikan laporan tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam forum Musyawarah Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu, Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendamping Desa Kecamatan Pagak, Abdul Halim, menyampaikan materi mengenai kewajiban penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) BUMDes, pemutakhiran Peraturan Desa (Perdes), serta penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes agar selaras dengan regulasi terbaru.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya penyusunan laporan keuangan, pembukuan yang tertib, serta inventarisasi aset BUMDes yang harus diperiksa secara berkala oleh badan pemeriksa sesuai ketentuan.
“BUMDes yang sehat tidak hanya diukur dari besarnya keuntungan usaha, tetapi juga dari tertibnya administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, dan kemampuan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan usahanya secara transparan,” tegas Abdul Halim.
Menurutnya, administrasi yang baik akan menjadi fondasi utama bagi pengembangan usaha BUMDes agar mampu tumbuh secara profesional, dipercaya masyarakat, dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini juga menjadi forum evaluasi dan penyamaan persepsi antara Pemerintah Kecamatan, Pendamping Desa, dan pengurus BUMDes dalam menyelesaikan berbagai persoalan teknis yang dihadapi di lapangan. Melalui sinergi tersebut diharapkan seluruh BUMDes di Kecamatan Pagak dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan tepat waktu serta meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan.
Pendamping Desa Kecamatan Pagak menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan secara berkelanjutan, baik dalam aspek kelembagaan, administrasi, maupun pengembangan usaha. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong BUMDes menjadi lembaga ekonomi desa yang profesional, mandiri, dan berdaya saing sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan masyarakat. (Lim/Roy)
