Home » Musrenbang Desa Dua Kali: Antara Sinkronisasi Perencanaan dan Pemborosan Birokrasi

Musrenbang Desa Dua Kali: Antara Sinkronisasi Perencanaan dan Pemborosan Birokrasi

Oleh: Abdul Gafur Bakri, S.Sos.
TAPM Kabupaten Bondowoso

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) merupakan forum strategis yang menjadi ruh pembangunan partisipatif di desa. Dalam forum inilah masyarakat, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga berbagai unsur kelembagaan duduk bersama menyepakati arah pembangunan desa untuk tahun berikutnya. Musrenbang Desa bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan wadah demokrasi lokal yang menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

Namun, dalam praktik penyusunan perencanaan pembangunan tahun 2027, muncul fenomena yang layak dikritisi. Pemerintah desa kembali dihadapkan pada kewajiban menyelenggarakan Musrenbang Desa sebanyak dua kali dalam satu siklus perencanaan. Pertama, Musrenbang Desa pada bulan September sebagai bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sekaligus Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa). Kedua, Musrenbang Desa kembali pada bulan Januari untuk menghasilkan Daftar Usulan RKP Desa yang akan dibawa ke Musrenbang RKPD Kabupaten.

Pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah, apakah benar desa diwajibkan melaksanakan Musrenbang Desa dua kali? Jika tujuan akhirnya sama, mengapa prosesnya harus diulang? Bukankah hal tersebut justru menambah beban administratif desa tanpa memberikan nilai tambah terhadap kualitas perencanaan pembangunan?

Secara normatif, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa telah mengatur secara komprehensif mekanisme penyusunan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa. Pasal 1 angka 17 secara tegas menyebutkan bahwa Daftar Usulan RKP Desa merupakan penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu satu tahun dan akan diusulkan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Dengan demikian, DU RKP Desa bukanlah dokumen yang berdiri sendiri, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari RKP Desa. Artinya, ketika Musrenbang Desa diselenggarakan pada bulan September, forum tersebut telah menghasilkan dua dokumen sekaligus, yaitu RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa.

Lebih lanjut, Pasal 29 sampai Pasal 51 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 mengatur secara rinci seluruh tahapan penyusunan RKP Desa. Dimulai dari Musyawarah Desa paling lambat bulan Juni, pencermatan RPJM Desa, penyusunan rancangan RKP Desa, pelaksanaan Musrenbang Desa pada bulan September, penetapan RKP Desa, hingga penyampaian Daftar Usulan RKP Desa kepada pemerintah kabupaten paling lambat bulan Desember. Seluruh tahapan tersebut telah membentuk satu siklus perencanaan yang utuh, sistematis, dan terintegrasi.

Menariknya, dalam keseluruhan pengaturan tersebut tidak ditemukan satu pun ketentuan yang mewajibkan pemerintah desa kembali menyelenggarakan Musrenbang Desa pada bulan Januari.

Argumentasi yang selama ini berkembang adalah bahwa Musrenbang Desa Januari diperlukan sebagai bagian dari sinkronisasi penyusunan RKPD Kabupaten sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Namun apabila dicermati secara seksama, ketentuan tersebut justru memperkuat mekanisme yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.

Pasal 95 ayat (2) huruf e Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pembahasan rancangan RKPD Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam rangka klarifikasi program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan.

Selanjutnya Pasal 98 menjelaskan bahwa Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota di Kecamatan merupakan forum pembahasan hasil daftar usulan desa yang dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Februari. Bahkan pada ayat berikutnya ditegaskan bahwa tata cara pengajuan daftar usulan desa berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai Pedoman Pembangunan Desa.

Kalimat tersebut memiliki makna hukum yang sangat jelas. Peraturan Menteri yang dimaksud tidak lain adalah Permendagri Nomor 114 Tahun 2014. Dengan demikian, secara normatif, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 justru mengakui dan menggunakan mekanisme penyusunan Daftar Usulan RKP Desa sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014. Tidak terdapat norma yang mengharuskan desa mengulang Musrenbang Desa pada bulan Januari.

Persoalan mulai muncul setelah diterbitkannya Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027. Dalam lampiran, tepatnya pada Tabel D-1 Agenda Kerja Penyusunan RKPD Tahun 2027, dicantumkan agenda pelaksanaan Musrenbang Desa pada bulan Januari.

Di sinilah letak persoalan normatif yang patut menjadi perhatian. Ketentuan mengenai Musrenbang Desa Januari tidak terdapat dalam batang tubuh Permendagri Nomor 14 Tahun 2026, melainkan hanya muncul dalam lampiran agenda kerja. Padahal Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebagai regulasi induknya tidak pernah memerintahkan pelaksanaan Musrenbang Desa pada bulan Januari, demikian pula Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 yang secara khusus mengatur mekanisme pembangunan desa.

Dalam perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan, lampiran memang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu peraturan. Namun fungsi lampiran pada prinsipnya adalah menjabarkan atau mengoperasionalkan norma yang telah diatur dalam batang tubuh, bukan menciptakan norma baru yang berpotensi mengubah mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi sebelumnya. Ketika sebuah lampiran memunculkan kewajiban baru yang tidak ditemukan dalam norma induknya, maka ruang diskusi mengenai harmonisasi dan konsistensi regulasi menjadi terbuka.

Terlepas dari perdebatan normatif tersebut, dampak nyata justru dirasakan langsung oleh pemerintah desa. Musrenbang Desa bukanlah kegiatan sederhana. Setiap pelaksanaan membutuhkan persiapan administrasi, undangan peserta, penyusunan materi, konsumsi, dokumentasi, berita acara, hingga biaya operasional yang tidak sedikit. Belum lagi waktu yang harus disediakan oleh perangkat desa dan masyarakat.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak sosialnya. Ketika masyarakat diundang kembali untuk membahas usulan yang pada hakikatnya telah disepakati beberapa bulan sebelumnya, muncul persepsi bahwa pemerintah desa hanya mengulang rapat tanpa menghasilkan keputusan baru. Tidak sedikit kepala desa yang akhirnya harus menjelaskan kepada masyarakat mengapa forum yang sama kembali diselenggarakan. Kondisi ini berpotensi menurunkan partisipasi masyarakat dan secara perlahan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Ironisnya, yang diulang bukan kebutuhan pembangunan desa, melainkan kebutuhan administratif birokrasi.

Di Kabupaten Bondowoso, hingga saat ini pemerintah desa masih diarahkan untuk melaksanakan Musrenbang Desa dua kali dalam satu siklus perencanaan. Kebijakan tersebut tentu perlu dievaluasi secara akademis maupun yuridis. Sinkronisasi antara perencanaan desa dan daerah memang penting, tetapi sinkronisasi tidak selalu harus diwujudkan melalui pengulangan forum musyawarah. Pemerintah daerah sesungguhnya dapat menggunakan Daftar Usulan RKP Desa hasil Musrenbang September sebagai dasar pembahasan RKPD, kemudian melakukan pemutakhiran atau klarifikasi apabila terdapat perubahan kebijakan nasional maupun prioritas pembangunan daerah.

Sudah saatnya pendekatan pembangunan desa berorientasi pada efektivitas, bukan sekadar kepatuhan administratif. Desa tidak boleh terus dibebani prosedur yang berulang apabila substansi yang dihasilkan tetap sama. Musrenbang Desa harus dikembalikan pada esensinya sebagai ruang demokrasi masyarakat desa, bukan sekadar instrumen pemenuhan agenda birokrasi.

Harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa menjadi kebutuhan mendesak agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Sebab pada akhirnya, keberhasilan pembangunan desa tidak diukur dari berapa kali Musrenbang diselenggarakan, melainkan dari seberapa besar hasil musyawarah tersebut mampu diwujudkan menjadi pembangunan yang nyata, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa. (*)

Avatar photo

Jejakdesa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top