MALANG – Penguatan tata kelola Dana Desa, percepatan pendataan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), hingga penyelarasan perencanaan pembangunan menjadi sejumlah agenda penting dalam rapat koordinasi Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dari lima kecamatan di Kabupaten Malang.
Rakor tersebut digelar di Balai Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Rabu (21/10/2026), dengan melibatkan pendamping desa dari Kecamatan Gedangan, Gondanglegi, Pagelaran, Sumbermanjing Wetan, dan Bantur.
Pertemuan ini menjadi ruang konsolidasi untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas pendampingan sekaligus menyamakan langkah dalam mengawal pembangunan desa agar berjalan sesuai regulasi, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Malang, Farid Wahyuli menegaskan bahwa rakor lintas kecamatan memiliki peran strategis untuk memastikan berbagai persoalan di lapangan tidak berhenti pada tahap identifikasi, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret.
“Rakor ini bukan sekadar forum evaluasi dan penyampaian laporan, melainkan momentum untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta memastikan seluruh pendamping menjalankan tugas secara profesional. Persoalan yang ditemukan di lapangan harus menjadi bahan perbaikan bersama agar pendampingan benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah desa dan masyarakat,” ujarnya yang didampingi TAPM Kabupaten Malang lainnya.
Pendataan BUMDesa dan Kendala Gerai KDMP Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam rakor adalah belum tuntasnya pendataan BUMDesa. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, pengisian Google Form BUMDesa baru mencapai 60,2 persen dari total 378 desa. Dengan demikian, masih terdapat 149 BUMDesa yang belum menyelesaikan pengisian data.
Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi TAPM, PD, dan PLD untuk mempercepat proses pendataan sekaligus memastikan informasi mengenai kelembagaan ekonomi desa dapat dihimpun secara lengkap dan akurat.
Pendataan tersebut penting sebagai bagian dari upaya memperkuat basis informasi mengenai perkembangan BUMDesa. Ketersediaan data yang memadai juga dibutuhkan untuk mendukung pemantauan dan perumusan langkah pembinaan sesuai kondisi masing-masing desa.
Selain itu, rakor membahas kendala pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sejumlah desa dilaporkan masih menghadapi persoalan ketersediaan lahan yang memadai untuk pembangunan gerai.
Menurut Esti Pratiwi, PIC BUMDesa berbagai kendala tersebut perlu disikapi melalui koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pihak terkait, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Kita perlu memahami bahwa setiap desa memiliki kondisi dan tantangan yang berbeda. Karena itu, pendamping harus mampu mengidentifikasi persoalan secara cermat, mendorong koordinasi lintas sektor, dan membantu pemerintah desa mencari solusi yang sesuai dengan regulasi. Yang terpenting, setiap langkah harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Evaluasi Dana Desa dan Penguatan Akuntabilitas
Pembahasan berikutnya berfokus pada evaluasi perencanaan, penyaluran, penyusunan APBDesa, hingga pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa. Peserta juga berbagi informasi mengenai praktik baik serta berbagai kendala yang dijumpai selama menjalankan pendampingan di wilayah masing-masing.
Evaluasi turut mencakup pelaporan melalui instrumen Monitoring dan Evaluasi Dana Desa (Monev DD) serta formulir Excel. Hasil verifikasi Monev DD masih menunjukkan sejumlah temuan yang perlu diperbaiki di tingkat TAPM agar proses pemantauan dan pendampingan semakin berkualitas.
Perbaikan tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dan pelaporannya berjalan selaras, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
TAPM Kabupaten Malang lainnya, menekankan bahwa ketepatan administrasi harus berjalan beriringan dengan kualitas pendampingan substantif di lapangan.
“Administrasi dan pelaporan merupakan bagian penting dari akuntabilitas, tetapi pendampingan tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen. Kita juga harus memastikan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa berjalan dengan baik, sesuai ketentuan, serta menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap temuan evaluasi harus segera ditindaklanjuti sebagai bahan pembenahan,” tegasnya.
Aspek kedisiplinan pelaporan juga menjadi perhatian. Laporan bulanan, termasuk data PMA, diminta disampaikan sesuai jadwal yang ditetapkan masing-masing penanggung jawab atau person in charge (PIC). Dalam evaluasi laporan September 2026, masih terdapat satu kecamatan yang belum mengirimkan laporan PMA.
Selain itu, konsolidasi mingguan TPP wajib dilaksanakan dan didokumentasikan. Langkah ini diperlukan untuk menjaga kesinambungan koordinasi, memantau perkembangan pekerjaan, serta memastikan kendala pendampingan dapat segera diidentifikasi dan dicarikan penyelesaian.
Persiapan Evaluasi Kinerja dan Penguatan Kapasitas Kader Desa
Rakor juga membahas evaluasi kinerja triwulan IV atau Evkin TW 4 yang dijadwalkan berakhir pada 15 November 2026. Seluruh PIC diminta mempersiapkan kelengkapan penilaian sesuai basis masing-masing agar proses evaluasi dapat berjalan tertib dan sesuai jadwal.
Sementara itu, pelaporan program perlindungan sosial (Perlinsos) dilakukan melalui portal Monitoring TPP. Dalam skema tersebut, TPP berperan sebagai agen pendampingan, sedangkan penetapan penerima manfaat merupakan kewenangan Kementerian Sosial.
Agenda penguatan kapasitas Kader Desa turut menjadi bagian pembahasan. Pelaksanaannya masih menunggu surat resmi dari pemerintah provinsi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten untuk selanjutnya diteruskan ke desa.
Sebagai langkah persiapan, TAPM akan melakukan pendalaman materi terlebih dahulu agar pelaksanaan peningkatan kapasitas Kader Desa nantinya lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Perencanaan Pembangunan Desa Harus Berpijak pada Regulasi
Pada sesi berikutnya, rakor dilanjutkan dengan focus group discussion (FGD) mengenai penyusunan perencanaan pembangunan desa. Diskusi ini menegaskan pentingnya memastikan proses perencanaan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2018.
Melalui forum diskusi tersebut, pendamping diharapkan semakin memahami kerangka regulasi dan mampu mengawal proses perencanaan pembangunan di desa dampingan masing-masing. Perencanaan yang baik tidak hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen, tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinator TPP Kabupaten Malang berharap hasil rakor dapat diterjemahkan menjadi langkah kerja yang terukur dan berkelanjutan.
“Harapan kami, hasil pertemuan ini tidak berhenti sebagai catatan rapat. Setiap pendamping perlu membawa pulang tugas dan tindak lanjut yang jelas, mulai dari penyelesaian pendataan BUMDesa, perbaikan hasil Monev Dana Desa, kedisiplinan pelaporan, hingga pengawalan perencanaan pembangunan desa. Dengan koordinasi yang kuat dan komitmen bersama, kualitas pendampingan di Kabupaten Malang akan terus meningkat,” pungkasnya.
Melalui rakor tersebut, TAPM, PD, dan PLD dari lima kecamatan diharapkan semakin solid dalam menjalankan fungsi pendampingan. Percepatan pendataan BUMDesa, penyelesaian kendala pembangunan gerai KDMP, perbaikan hasil evaluasi Dana Desa, serta penguatan kualitas perencanaan menjadi agenda tindak lanjut yang perlu mendapat perhatian bersama.
Dengan demikian, pendampingan desa di Kabupaten Malang diharapkan tidak hanya semakin tertib secara administratif, tetapi juga mampu mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel dan pelaksanaan pembangunan yang semakin efektif serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)
Penulis: Lailatul Muarrifah, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Gedangan.
