Home » TPP Gondanglegi Giat Asistensi Penyusunan Dokumen RPJMDesa Perubahan

TPP Gondanglegi Giat Asistensi Penyusunan Dokumen RPJMDesa Perubahan

MALANG (Gondanglegi)–Dinamika perubahan peraturan dan regulasi dalam negara demokrasi selalu mengalami perkembangan, tak terkecuali yang telah terjadi di negara kita saat ini.

Undang-undang nomor 3 tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah membawa dampak perubahan yang cukup signifikan. Tercatat ada 7pasal baru dan 17 pasal perubahan, dan yang menjadikanya menarik atas perubahan tersebut adalah terkait dengan penambahan jumlah masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula 6 tahun setelah terjadi perubahan menjadi 8 tahun masa jabatan dan paling banyak 2 kali masa jabatan.

Semua dinamika perubahan itu secara linier juga harus diikuti oleh perubahan sistem penatausahaan pemerintahan di tingkat desa, sistem Perencanaan Pembangunan Jangka Menegah Desa yang semula berumur 6 tahun saat ini harus disesuaikan menjadi 8 tahun.

Dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati nomor 4 tahun 201 tentang pedoman dan dan tatacara penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, 14 desa diwilayah Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang telah melakukan proses perubahan ini sejak awal tahun 2025.
Dan pada hari Senin (23/6/2025) Tenaga Pendamping Profesional TPP Kecamatan Gondanglegi yang difasilitasi oleh pemerintah Kecamatan Gondanglegi telah melakukan asistensi terkait proses dan tahapan penyusunan dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yang telah dilakukan oleh desa.

Tujuan dilakukannya asistensi ini TPP dan Pemerintah Kecamatan ingin memastikan bahwa semua tahapan sudah sesuai dengan petunjuk yang telah diamanatkan dalam Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2016. Teguh Cahyono selaku Sekdes Desa Putat Kidul sekaligus ketua Paguyuban Sekdes se Kecamatan Gondanglegi sangat menyambut baik kegiatan ini.
Teguh juga menambahkan kalau bisa jangan hanya sebatas kegiatan asistensi tapi diskusi rutin tentang produktifitas sistem pemerintahan desa supaya juga bisa di rutinkan entah tiga minggu sekali atau satu bulan sekali.

Senada dengan Teguh Cahyono, Kasi Pemerintahan Kecamatan Gondanglegi Debby Lavenia Ecantada S.STP atau yang lebih akrab disapa Debby berpendapat bahwa kegiatan produktif seperti ini kalau bisa menjadi aktifitas yang rutin dan terjadwal.

“Selain bisa menjadi media belajar bersama semua pihak, proses ini juga menjadi gambaran sinergisitas antara TPP Kecamatan Gondanglegi dengan semua komponen sistem yang ada di lingkungan Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang,” tegasnya.


Penulis: Nur Hudaifah, Koordinator TPP Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang

Avatar photo

Jejakdesa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top