jejakdesa.com – Melalui Peraturan Desa (Perdes), Pemerintah Desa Purwodadi Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang berkomitmen melindungi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan. Komitmen kuat tersebut adalah ujung dari maraknya kejadian tindak kekerasan perempuan & anak di wilayah basis Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini.
Tahapan penyusunan rancangan Perdes (22/02) diawali terkait pembahasan Perda Kabupaten Malang Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya.
Peraturan ini disambut baik oleh Pemerintah Desa, BPD, & stakeholder masyarakat Desa Purwodadi. Pasalnya regulasi tersebut turut menjawab masalah yang terjadi di Desa yang dekat dengan perbatasan dengan Kabupaten Blitar.
Antusias Pemerintah Desa dan tokoh Masyarakat yang hadir sangat terlihat. Serap gagasan dan identifikasi “hulu-hilir” masalah lokal turut melengkapi forum partisipatif tersebut.
Forum partisipatif tersebut seakan menggarisbawahi bahwa perdes inisiasi bersama Pemdes dan BPD tersebut akan sangat bermanfaat dalam meminimalisir angka permasalahan yang ada di desa.
Selain Tim Komunitas Pelindungan Perempuan & Anak Nusantara (Koppatara) dan LP3TP2A, forum juga difasilitasi oleh Pendamping Ahli Pembangunan Sosial Dasar (PA-PSD) P3MD Kementerian Desa PDTT Kabupaten Malang.
Di akhir forum, Winartono (PA-PSD) memotivasi sekaligus mengapresiasi inisiasi regulasi. “Peraturan Desa adalah salah satu bentuk perhatian Pemerintah Desa. Kehadiran Pemerintah Desa tak melulu hanya soal uang atau pembangunan infrastruktur” pungkasnya. (*)
(Zuraidah)
Menumbuhkan kesadaran bahwa ada persoalan bersama yg hrs dipotong mata rantainya memang hrs terus dilakukan.
Shg rasa memiliki terhadap sesuatu yg dihasilkan dr proses inisiasi akan semakin lbh besar.
Kerja2 sunyi spt ini memang tdk populer, tetapi dampaknya akan membawa perubahan yg signifikan.