jejakdesa.com – Selasa (05/05/2020) Pemerintah Desa (Pemdes) Plajan Kecamatan Tambakboyo adakan Musyawarah Desa (Musdessus) khusus berkaitan dengan agenda penentuan penerima Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa (BLT DD) di Pendopo Desa Plajan pada pukul 10:15 WIB. Musdes ini dihadiri oleh Camat Tambakboyo, Danramil, Kapolsek, BPD Desa Plajan, Pamong Desa, RT/RW, Kartar dan pengurus satgas, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama Desa Plajan. Musdes tersebut sudah dilaksanakan oleh Pemdes se – Kecamatan Tambakboyo dari total 18 desa.
Dalam Musdes ini pihak Pemdes menyediakan data warga yang sudah di tapis melalui sumber Data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan data hasil mitigasi ekonomi Plajan Tanggap Covid-19 (PTC-19). Data calon penerima BLT-DD tersebut adalah warga miskin dan warga yang terdampak Covid-19 yang bukan merupakan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Reguler, dan BPNT Covid-19.
Siti Qomariyah Sekdes selaku perwakilan Kades Desa Plajan menjelaskan kepada peserta Musdes untuk bisa mencermati data tersebut dan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi saat ini bisa diganti dengan tidak menambah kuota baru setiap pedukuhan.
“Mohon berkenan bapak ibu untuk mencermati data calon penerima BLT-DD tersebut, jika ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi saat ini dan dipandang terdapat warga yang lebih sesuai bisa diganti dengan tidak menambah kuota untuk setiap pedukuhan. Pastikan data pengganti bukan merupakan penerima BST, BPNT Reguler/Covid maupun PKH. Dan untuk data calon pengganti dapat diambil dari data DTKS Usulan maupun DTKS non BPNT/PKH ataupun data hasil mitigasi ekonomi” ujar Qomariyah menjelaskan kepada semua peserta Musdes untuk bisa mencermati data warga sesuai kondisi yang sebenarnya. Sehingga sesuai regulasi yang sudah dibuat oleh Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 revisi Permendes PDTT No 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan DD tahun 2020. Karena anggaran DD tahun ini harus dialihkan untuk pencegahan Covid-19 dan penanggulangan dampak Covid-19. Salah satunya adalah pendataan dan penyaluran BLT DD yang sedang kita Musdeskan pada hari ini.
Qomariyah, juga memaparkan dasar untuk penggantian data pengganti calon penerima BLT-DD disertakan Raperbup yang ditetapkan sebagai Peraturan Bupati terkait dengan hal tersebut. Karena data yang masuk ke Pemdes akan di verifikasi dari tingkat Kecamatan sampai Kabupaten.
“Sebagai acuan untuk pencermatan dan sebagai dasar untuk penggantian data pengganti calon penerima BLT-DD kami sertakan Raperbup yang sudah ditetapkan sebagai Peraturan Bupati terkait dengan hal tersebut. Pemerintah Desa Plajan akan melakukan kontrol betul-betul terkait pendataan dan penyaluran BLT DD. Sehingga program tersebut tepat sasaran” pungkasnya. (Wan)