(Catatan Pendampingan Desa)
Oleh M. Yunus Zainal
Sesuai dengan Undang-Udang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Bagaimana desa memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional, tidak terlepas peranan utama Pemerintah Desa. Yang telah diberikan kewenangan lokal untuk mengatur segala bentuk kebutuhannya, terutama perihal primer kebutuhan manusia, yakni sumber mata air dan tempat tinggal. Terlebih perihal tersebut wajib di utamakan oleh desa.
Sisi lain, masyarakat desa sebagai bagian dari salah satu subjek pembangunan desa, harus terus terfasilitasi. Terutama yang berkaitan dengan kebutuhan primer.
Seiring dengan perihal tersebut, lebih khusus lagi untuk masyarakat Dusun Magersari, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, yang selama ini bermukim di kawasan hutan. Warga Dusun setempat sama sekali tidak memiliki hak untuk melakukan pengembangan. Tiada lain, karena ulah beberapa oknum.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Warga Dusun Magersari, justru jadi objek pengkebirian, bahkan pemerasan oknum yang mengatasnamakan lembaga formal negara.
Hal ini dapat dibuktikan terbukti bahwa warga Dusun Magersari, tidak dapat memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut di area kawasan hutan sejak zaman leluhurnya. Yang sudah barang tentu, warga Dusun setempat tidak dapat melakukan pengembangan.
Bahkan yang tak kalah menarik dan ini yang menjadi catatan bersama, bahwa Pemerintah Desa Kemiri dalam hal ini juga tidak dapat memanfaatkan untuk (fasilitas) umum.
Akan tetapi, ada angin segar yang berhembus dan memberikan harapan baru. Dengan terpilihnya Dudung Dwi Lesmono, sebagai Kepala Desa Kemiri hasil Pilkades serentak tanggal 5 Desember 2021 lalu. Desa yang berada di ujung timur-utara Kabupaten Malang seakan ada kode alam untuk bersegera berbenah bagi warganya.
Kepemimpinan baru Pemdes Kemiri memulai melakukan gebrakan dengan melakukan konsolidasi. Ia memperjelas status tanah di area kawasan hutan secara khusus dan secara umum memfasilitasi warga masyarakat desanya untuk memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut.
Tidak cukup itu, Pak Dudung, sapaan karibnya, juga menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat Kabupaten Malang dan Provinsi Jawa Timur. Dengan tegas dan terang, dihadapan warga yanh ia ayomi akan memfasilitasi penuh untuk masyarakat Desa Kemiri agar memiliki sertifikat hak atas tanah.
Dan yang paling baru, Pemerintah Desa Kemiri di bawah kepemimpinan Bapak Dudung Dwi, Jum’at (9/9/2022) mengadakan pertemuan bersama tokoh masyarakat dan stakeholder dusun Magersari.
Pertemuan tersebut memberikan dampingan khusus dan memfasilitasi tentang legalitas hak kepemilikan tanah dan juga mempertegas peranan Pemerintah Desa untuk melindungi warganya.
Tidak hanya itu, Pak Dudung juga menyiapkan agar bagaimana wilayah Desanya yang masuk kawasan hutan tersebut dapat di bangun infrastruktur untuk pengembangan kewilayahan Desa Kemiri.
Perihal pembangunan fasilitas umum di Dusun Magersari juga dapat di langsungkan untuk masyarakat Dusun yang terdiri dari 2 RT 1 RW dengan total 48 KK. [Yunus]