Dalam upaya mempercepat pengisian data Indeks Desa (ID) tahun 2025, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Tuban bersama Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Rabu, (15/ 05/25).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinsos P3A tersebut diikuti oleh TPP Kecamatan Parengan, Merakurak, Tuban serta operator ID. Bimtek ini difokuskan pada strategi percepatan dan penyempurnaan pengisian data ID, mengingat waktu pelaksanaan yang sudah memasuki bulan terakhir. TA TPP Kabupaten Tuban, Akhmad Toharuddin, menyampaikan bahwa target penyelesaian pengisian ID di seluruh desa ditetapkan pada tanggal 25 Mei 2025.
“Pengisian ID bukan hanya rutinitas administrasi. Ini adalah instrumen penting untuk menggambarkan kondisi objektif desa dan menjadi dasar dalam penetapan kebijakan pembangunan, baik di tingkat desa, kabupaten, hingga nasional,” tegas Toha.
Indeks Desa merupakan sistem pengukuran yang digunakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) untuk mengklasifikasikan status kemajuan desa berdasarkan sejumlah indikator, antara lain; pelayanan dasar, kondisi ekonomi, lingkungan, sosial, tata kelola pemerintahan, serta aksesibilitas.
Menurut Toha, akurasi data menjadi kunci agar hasil pemetaan sesuai dengan realitas di lapangan. Karena itu, kepala desa dan seluruh perangkat desa diminta untuk serius dan teliti dalam proses pengisian ID.
“Data yang masuk akan berdampak langsung pada prioritas program pembangunan. Kalau input-nya tidak akurat, maka potensi desa bisa tidak terbaca secara utuh, dan berujung pada tidak optimalnya intervensi pembangunan,” tambahnya.

Sementara itu Kuntil selaku perwakilan Dinsos P3A Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Penggerak Swadaya Masyarakat menuturkan, sejak pengukuran IDM diterapkan secara menyeluruh pada tahun 2019, Kabupaten Tuban menunjukkan peningkatan yang konsisten dalam status kemajuan desa.
“Berdasarkan data rekapitulasi ID yang dihimpun setiap tahun Kabupaten Tuban, yakni pada tahun 2019 Tertinggal 2 desa, Berkembang 222, Maju 81 dan Mandiri 6. Kemudian tahun 2020 Berkembang 197, Maju 107 dan Mandiri 7. Sementara pada tahun 2021, Berkembang 124, Maju 151, Mandiri 24. Selanjutnya pada tahun 2022, Berkembang 44, Maju 194, Mandiri 73. Nah, pada tahun 2023, Berkembang 6, Maju 180 dan Mandiri 125. Pada tahun 2024, Maju 125 dan Mandiri 186,” ungkapnya.
Dengan tren ini, Kabupaten Tuban mencatatkan lonjakan signifikan dalam jumlah desa mandiri. Artinya status tertinggi dalam klasifikasi ID. Pada 2024, tercatat sudah tidak ada lagi desa tertinggal, dan desa berkembang tersisa sangat sedikit.
“Capaian ini merupakan kerja kolektif dari seluruh elemen: pemerintah desa, TPP, OPD terkait, serta dukungan masyarakat desa. Namun kita tidak boleh cepat puas, karena tantangan ke depan akan semakin kompleks,” harap Kuntil di sela-sela kegiatan.
Menanggapi hal tersebut, salah satu peserta Cipwanto Kadus Sugihan-Merakurak menegaskan bahwa, perangkat desa akan terus berusaha memberikan potret desa yang akurat. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat desa yang telah memberikan informasi dalam pengisian ID. Selain itu pendamping desa juga pro aktif dalam memfasilitasi pendataan.
“Dengan pengisian ID yang baik, kita turut memastikan arah pembangunan desa di Kabupaten Tuban semakin tepat sasaran, berkelanjutan dan inklusif. Kami berharap bahwa komunikasi multistakeholder terus terbangun dengan baik. Sehingga Tuban akan semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.