Home » Supervisi TAPM Kabupaten Bondowoso Kawal Penyusunan RKP Desa 2027 di Kecamatan Wringin

Supervisi TAPM Kabupaten Bondowoso Kawal Penyusunan RKP Desa 2027 di Kecamatan Wringin

Supervisi TAPM Kawal Penyusunan RKP Desa 2027 di Kecamatan Wringin

Bondowoso – Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bondowoso melakukan supervisi dan pendampingan tahapan perencanaan pembangunan desa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 di Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Pendopo dan ruang rapat Kantor Kecamatan Wringin tersebut diikuti oleh Camat Wringin beserta jajaran, Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, TAPM, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta 13 Kepala Desa se-Kecamatan Wringin.

Kegiatan diawali dengan koordinasi internal Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Wringin bersama TAPM, perwakilan DPMD, dan pihak kecamatan. Dalam forum tersebut dilakukan evaluasi terhadap Data Realisasi Pendampingan (DRP), laporan kegiatan, serta bukti kunjungan pendamping desa.

Selain itu, dilakukan monitoring progres pendampingan desa, termasuk percepatan penyaluran Dana Desa tahap II setelah seluruh desa di Kecamatan Wringin berhasil menuntaskan penyaluran Dana Desa tahap I. Evaluasi juga dilakukan terhadap perkembangan pelaporan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) hingga Juni 2026.

Pada sesi supervisi bersama para kepala desa, Koordinator Kabupaten Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bondowoso, Ennik Yudhayanti, memberikan penguatan terkait pentingnya perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, terukur, dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Ennik menekankan bahwa penyusunan RKP Desa Tahun 2027 harus diawali dengan pemetaan potensi dan permasalahan desa secara komprehensif, sehingga program yang direncanakan benar-benar mampu menjawab kebutuhan warga serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional.

Menurutnya, kualitas perencanaan akan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan pembangunan desa pada tahun berikutnya. Oleh karena itu, seluruh tahapan mulai dari musyawarah dusun, musyawarah desa, hingga penyusunan dokumen RKP Desa harus dilaksanakan secara transparan dan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

“Bahwa RKP Desa bukan sekadar dokumen administrasi tahunan, melainkan arah dan kompas pembangunan desa. Karena itu, proses penyusunannya harus benar-benar partisipatif, berbasis data, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat agar pembangunan yang dilaksanakan memberikan manfaat yang nyata bagi warga desa,” ujar Ennik Yudhayanti.

Sementara itu, Abdul Gafur Bakri memaparkan pedoman teknis pendampingan dan penyusunan RKP Desa. Sedangkan Winartono menekankan pentingnya pengawalan pelaksanaan Rembug Stunting sebelum Musyawarah Desa RKP Desa serta mendorong lahirnya desa percontohan dalam praktik pelaksanaan Rembug Stunting Desa.

Selain membahas tahapan penyusunan RKP Desa Tahun 2027, forum juga mendiskusikan sejumlah isu strategis pembangunan desa, mulai dari persiapan Festival Muharram 1448 Hijriah di Kecamatan Wringin, aktivasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), hingga langkah-langkah percepatan penyaluran Dana Desa tahap II.

Di waktu yang sama, sebagian TAPM melakukan verifikasi dokumen pendampingan, termasuk data penyaluran BLT DD Tahun 2026 serta kesiapan Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam pelaksanaan Rembug Stunting Desa.

Kegiatan ditutup dengan koordinasi internal TPP sebagai upaya memperkuat sinergi pendampingan dan pengawalan pembangunan desa. Melalui supervisi ini, diharapkan proses penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dapat berjalan secara partisipatif, akuntabel, dan tepat sasaran guna mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan di Kecamatan Wringin. (*)

Editor: Roihan Rikza

Avatar photo

Jejakdesa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top