Oleh: Wawan Purwadi
jejakdesa.com – Dengan adanya Dana Desa (DD) diharapkan desa mampu meningkatkan harkat dan martabat masyarakat desa. Tidak ada alasan jika desa pada hari ini kebingungan dalam melakukan pembangunan. Desa juga harus bisa menangkap apa yang menjadi kebutuhan masyarakat—tentunya yang relevan pada hari ini.
Pada hari ini pemerintah desa juga harus mampu menangkap perkembangan pembangunan. Pada era milenial ini Indonesia mempunyai bonus demografi. Ini artinya Indonesia mempunyai angka masyarakat yang produktif lebih besar dari pada angka yang nonproduktif. Sehingga desa juga harus ikut mengawal masyarakat yang produktif. Dengan demikian adanya DD adalah satu nilai plus bagi desa untuk meningkatkan Sumber Daya Masyarakat Desa (SDM).
Menurut PBB, Indonesia mempunyai rentang waktu 2020-2030, sehingga Indonesia harus segera mungkin melakukan pembangunan SDM melalui desa yang sudah mempunyai DD di setiap desa. Dengan kuatnya desa, semakin kuat lah negara. Hal ini mengingatkan kita pada tahun 1950-1970 dimana Jepang menjadi kekuatan ekonomi nomor tiga dunia setelah Amerika dan Inggris. Dengan rentang waktu yang masih cukup tersedia, Desa harus segera mungkin untuk melakukan pemberdayaan di bidang peningkatan SDM untuk menjadi bagian kekuatan Indonesia. Masyarakat desa harus mampu bersaing di era yang serba cepat. Pemerintah desa mempunyai peran besar untuk melakukan kebijakan yang mampu meningkatkan skill dan dalam rangka keberdayaan masyarakat.
Penguatan Pemerintah Desa
Para pemangku kepentingan (Stake holder) harus mendorong kebijakan pemerintah desa untuk megedepankan peningkatan SDM yang sesuai dengan amanah Permendes No. 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Baiknya setiap ada regulasi baru terkait pengelolaan DD, pemerintah desa harus betul-betul memahami apa yang menjadi kebutuhan dan kebijakan yang mesti direncanakan. sehingga pembangunan tidak hanya pada fisik saja. Lebih dari itu, peningkatan SDM juga tak kalah pentingnya.
Pemerintah desa harus didorong untuk meningkatkan kualitas pembangunan yang menyentuh pada ekonomi produktif, yaitu yang menyentuh langsung terhadap ekonomi masyarakat desa. Dengan demikian pembangunan yang dilakukan dapat mempunyai nilai tambah terhadap pendapatan masyarakat, terlebih Pendapatan Asli Desa (PADes). Semisal memanfaatkan potensi desa dengan mendirikan BUMDes. Ini adalah peluang yang harus diambil secara cepat oleh pemerintah desa.
Pemerintah Desa Harus Sadar
Adanya DD pada prinsipnya adalah stimulan yang harus dimanfaatkan secara cepat oleh pemerintah desa untuk memaksimalkan pembangunan desa disegala bidang. Munculnya UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah bentuk keseriusan pemerintah Indonesia untuk memberikan kewenangan desa dalam merespon kebutuhan desa itu sendiri secara cepat. Sehingga desa tidak perlu melulu menunggu program turunan dari pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Artinya desa mempunyai peluang besar untuk mewujudkan kebutuhan masyarakatnya.
Pada hari ini desa mempunyai cukup waktu untuk melakukan pembangunan yang bersifat produktif. Dalam membantu negara untuk mewujudkan masyarakat indonesia lebih bermartabat dan berkapasitas dalam menyongsong Indonesia lebih maju. Sehingga Indonesia tidak tertinggal dalam menghadapi perkembangan dunia yang semakin cepat. Kalau kata Nugraha dalam e-booknya “Transformasi Industri 4.0”, disebutkan bahwa di era yang serba cepat ini mempunyai dampak sosial yang luar biasa terhadap masyarakat luas. Artinya jika demikian pemerintah desa juga harus memahami betul apa yang harus dilakukan untuk melihat potensi masyarakat desa.
Mewujudkan Desa yang Mandiri
BAB I Pasal 1 (Ketentuan Umum Ayat 17-21) Permendes Nomor 16 Tahun 2018, disebutkan bahwa desa dibagi beberapa klasifikasi, antara lain desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang dan maju/mandiri. Artinya dalam peraturan tersebut desa harus bisa melihat progres pembangunan yang sudah dilakukan, sehingga desa bisa melakukan tahap pembangunan selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Dalam kaitan meningkatkan pembangunan, desa juga harus mempertimbangkan Indeks Desa Membangun (IDM) untuk melihat kembali progres pembangunan. Dengan demikian pembangunan yang dilakukan tepat sasaran. Desa bisa mandiri dengan memaksimalkan potensi yang ada di desa, baik Sumber Daya Manusia (SDA) ataupun Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga pembangunan tidak hanya berkutat pada fisik saja. Hal ini tentu dengan syarat kuatnya partisipasi masyarakat harus. Karena masyarakat sendiri yang tahu apa yang menjadi kebutuhan mereka. Salah satu hal yang harus ditangkap oleh pemerintah desa hari ini adalah secara cepat merespon potensi bonus demografi. Jika ini berhasil, maka desa kuat negara maju. (*)
mantap betul
Siap