KTH Wonosantri Sukses Gelar Pasang Batas Perhutanan Sosial Seluas 133 Hektare

Malang (Singosari)—Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonosantri Abadi,  sukses gelar pemasangan batas perhutanan sosial seluas 133 hektare di Areal Perhutanan Sosial KTH Wonosantri Abadi, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Selasa (20/08/2024) siang.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi serangkaian Pengukuhan Masyarakat Peduli Api (MPA) KPS KTH Wonosantri Abadi yang dihadiri sejumlah tokoh penting lintas sektor.

Hadir sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan tersebut Drs. H. M. Sanusi, Bupati Malang. Dihadapan kelompok tani hutan dan beberapa perangkat kedinasan menyampaikan selamat atas terselenggaranya pemasangan batas perhutanan sosial dan pengukuhan masyarakat peduli API yang akan memperkuat fungsi perhutanan sosial.

”Dengan adanya acara ini, saya berharap masyarakat akan memperoleh manfaat dari perhutanan sosial, sekaligus dapat menjaga hutan dari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kebakaran hutan,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Malang itu juga menyampaikan agar rumor yang selama ini hutan dianggap hanya memanfaatkan masyarakat, dengan adanya hal semacam ini akan berubah.

”Bahwa masyarakat juga harus mendapatkan manfaat dari hutan. Jika demikian, masyarakat pula yang pada akhirnya sadar untuk menjaga dan merawat hutan,” lanjutnya.

Sementara itu, Abdul Wahab, pengurus KTH Wonosantri, mengungkapkan kegiatan kali ini adalah bentuk tanggung jawab dan respon positif dari KTH Wonosantri yang telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Nomor 5618/MENLHK- PSKL/PKPS/PSL.0/6/2023 pada Juni tahun 2023.

Menurut Kang Wahab, sapaan akrabnya, melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia itu, disebutkan bahwa KTH Wonosantri Abadi telah mendapatkan persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan seluas kurang lebih 133 hektare yang berada dalam Kawasan Hutan Lindung pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.

”Diantara pengelolaan hutan itu, untuk tahap awal ini adalah dengan memberikan batas perhutanan sosial yang nantinya akan dikelola oleh masyarakat desa setempat yang dipayungi oleh KTH Wonosantri,” terangnya.

Winartono, M. I.Kom, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Malang, yang turut hadir di tengah kegiatan tersebut, mendukung, mengapresiasi, dan memfasilitasi dengan menyambungkan ke beberapa pihak yang berkaitan dengan terselenggaranya kegiatan itu.

Cak Win pun menyampaikan bahwa sejak tahun 2021 di internal TPP, baik Pendamping Desa (PD) maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) telah melakukan diskusi terkait perhutanan sosial dan mendororong TPP agar dapat memfasilitasi desa berkaitan perhutanan sosial ini.

”Saya pun penuh harap kepada seluruh TPP di semua jenjang dapat mempelajari, responsif dan proaktif untuk membersamai dan menfasilitasi perhutanan sosial di desa dampingan,” harapnya.

Bagaimana caranya?

“Prinsipnya sih, pendamping desa itu hadir untuk desa dan dapat mendampingi kebutuhan masyarakat desa. Sebenarnya ya tidak hanya untuk perhutanan sosial saja. Seperti isu inklusi, warga berkebutuhan khusus, literasi desa, dan lain-lain,” ungkapnya.

”Mau diakui atau tidak, hal yang demikian ini jarang muncul pada forum-forum formal perencanaan desa atau tahapan teknokratis yang memiliki hutan sosial. Nah, karenanya, mari kita mulai. Karena saya sangat mengapresia jika ada PD atau PLD yang dapat memfasilitasi perhutanan sosial semacam ini,” pungkasnya.

Untuk tambahan, hadir pada kegiatan tersebut, Hikmah Bafaqih, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur; Ir. Jumadi, Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur; Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Timur; Muspika Kecamatan Singosari; dan sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Singosari. [*]

Penulis: Roihan Rikza, PLD Kecamatan Pakisaji

jejak Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas