Oleh: Wawan Purwadi
jejakdesa.com – Hari ini diakui atau tidak, fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilindungi oleh hukum untuk melegalkan tugasnya. BPD tidak hanya sekedar pelengkap struktur organisasi pemerintahan desa, melainkan juga ikut andil dalam merencanakan dan menentukan kebijakan Desa yang lebih proporsional. Tapi pertanyaanya apakah benar demikian?
Karena keberadaan BPD sampai hari ini masih sekedar pelengkap saja untuk memenuhi administrasi dalam mejalankan UU Desa. Mungkin kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dilingkaran pemerintahan Desa. Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan Desa masih kurang efektif dan tidak ada prioritas untuk meningkatkan kebijakan yang lebih baik.
Dalam hal ini dimasa berlakunya UU No 06 Tahun 2014, pemerintah mencoba untuk memaksimalkan empat bidang pembangunan dengan kekuatan UU Desa. Diantara empat bidang tersebuit adalah, Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan, Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan.
Untuk pengawasan pelaksanaan empat bidang pembangunan ini pemerintah menyiapkan beberapa piranti, salah satunya adalah memaksimalkan peran BPD. Dengan peran BPD maka program pembangunan di Desa harapannya maksimal dan transparan. Karena dengan melibatkan berbagai unsur, maka pengawasan pembangunan jauh dari kata korupsi.
Sebenarnya perlu kita ketahui bersama bahwa peran BPD sudah diatur fungsi dan tugasnya, yaitu termaktub dalam PERMENDAGRI No 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam BAB V disebutkan BPD mempunyai fungsi dan tugas meliputi empat bidang yang tertuang dalam pasal 33; Penggalian aspirasi masyarakat, aspirasi yang dimaskud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkabutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal.
Pasal 34 menampung aspirasi masyarakat, yang dimaksud pada ayat 1 adalah, BPD mengadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD. Pasal 35 pengelolaan aspirasi masyarakat, BPD mengelola aspirasi masyarakat Desa melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pembidangan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pasal 36 penyaluran aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan maupun lisan. Di ayat 2 disebutkan bahwa aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, seperti penyampaian aspirasi masyarakat oleh BPD dalam musyawarah BPD yang di hadiri oleh Kepala Desa. Sedangakan dalam ayat (3) penyaluran aspirasi masyarakat melalui tulisan sebagaimana pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraan Pemerintah Desa, permintaan keterangan kepada Kepala Desa, atau penyampaian rancangan peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD ( PERMENDAGRI No 110 Tahun 2016, hlm 17-18).
Dari poin-poin Permendagri tersebut sangat jelas bahwa fugsi dan tugas BPD sangat strategis. Selanjutnya BPD melakukan monitoring dan pengawasan semua kegiatan pemerintah Desa sesuai dengan bidannya masing-masing, kewenangan tersebut tertuang dalam pasal (46, 47 dan 52 dalam Permendagri No 110 Tahun 2016). Sehingga dengan memaksimalkan peran BPD. Pembangunan Desa akan berjalan dengan baik sesuai amanah yang ada dalam UU Desa.
Dengan demikian BPD merasa mempunyai tugas penting untuk membantu Kepala Desa dalam menjalankan pembangunan di Desa. Dengan demikian BPD tidak selalu di pandang sebelah mata, yang tidak mampu mengawal pelaksanaan pembangunan Desa. (*)