Oleh: Wawan Purwadi
jejakdesa.com – Dari tahun-ketahun Dana Desa (DD) terus bertambah mulai tahun 2015-2020 DD per 2020 meningkat 2,86 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp72 triliun pada 2019, jumlah anggaran yakni Rp70 triliun, sementara pada 2018 yakni Rp60 triliun. Dalam enam tahun terakhir, tren anggaran Dana Desa cenderung meningkat. Peningkatan paling tajam terjadi pada 2016 yakni 125 persen menjadi Rp46,9 triliun dari tahun sebelumnya, Rp20,8 triliun pada 2015. Ini menunjukan keseriusan pemerintah pusat untuk membangun kesejahteraan sosial bagi seluruh indonesia benar-benar ditepati. Dari dana besar yang diserahkan kepada pemerintah desa secara langsung. Pemerintah ingin memberikan perlakuan khusus terhadap desa. Tujuannya adalah untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun dengan anggaran besar itu pemerintah pusat memberikan syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa itu sendiri. Salah satu poin UU Desa No. 6 Tahun 2014 adalah mendorong desa untuk transparan dalam menggunakan APB Desa. Transparan dalam menggunakan APB Desa adalah bentuk desa untuk mewujudkan azas pengelolaan keuangan desa yang partisipatif dan akuntabel. Artinya desa paham betul bahwa masyarakat juga berhak tahu terkait keberadaan APB Desa yang diperuntukan sepenehnunya untuk masyarakat.
Ini untuk mewujudkan desa tertib administrasi. Karena masih banyaknya desa yang belum taat pasang banner atau baleho APB Desa. Sedangkan amanat UU mengamanahkan desa untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat desa. Sehingga masyarakat juga tahu perencanaan dan penganggaran yang sudah dibuat oleh desa. Karena masyarakat juga berhak tahu apa yang menjadi kebijakan desa.
Informasi anggaran bisa dibuat oleh pemerintah desa melalui web desa ataupun baleho yang dipasang didepan kantor desa maupun disetiap titik strategis yang mudah diakses oleh masyarakat. Sehingga informasi tentang APB Desa dapat diketahui oleh seluruh masyarakat.
Wujudkan Desa Transparan
Untuk mewujudkan desa transparan adalah suatu kewajiban pemerintah desa sebagai lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan untuk mengelola APB Desa. Transparansi adalah salah satu sarana untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa masyarakat juga berhak tahu apa saja perencanaan dan peganggaran yang akan dilakasanakan oleh pemerintah desa. Dengan demikian tidak menimbulkan prasangka yang kurang baik kepada pemerintah desa.
Dalam hal ini pemerintah desa harus sadar betul bahwa anggaran yang diperuntukan oleh desa bukannlah sebuah hal rahasia. Karena hak atas mengetahui informasi tentang anggaran juga milik masyarakat desa, memudahkan mereka untuk mendapatkan informasi tentang anggaran, penyebar luasan tentang keuangan desa memenuhi hak masyarakat dan menghindari konflik. Contoh baik dalam hal ini salah satunya adalah terdapatnya papan informasi penyelenggaraan pembangunan yang dapat di akses dan di baca oleh masyarakat. Sesuai dengan Permendagri No 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa; Pasal 2 ayat 3 menyebutkan, Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.
Kategori Desa Efektif dan Transparan
Mewujudkan kategori desa efektif dalam pengelolaan anggaran dan transparan bukanlah sebuah hal yang sulit. Salah satu kuncinya pemerintah desa harus sadar bahwa hak informasi atas anggaran adalah milik bersama, bukan sebuah rahasia yang harus disimpan rapat-rapat. Jika hal ini terjadi maka akan timbul pertanyaan bagi masyarakat. untuk memenuhi kriteria tersebut maka desa bisa melakukan kegiatan demikian;
- Memasang papan proyek kegiatan infrastruktur, baik banner maupun prasasti.
- Menyampaikan realisasi anggaran sesuai belanja.
- Memaksimalakan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Lembaga Desa harus perwakilan dari berbagai unsur masyarakat.
- Memaksimalkan warga yang mempunyai gagasan pembangunan.
- Mendorong seluruh unsur masyarakat berpartisipasi dalam perencananaan pembangunan.
- Antara pemerintah desa dan masyarakat saling mengawasi dalam aktifitas pembangunan yang ada di Desa.
Masyarakat Berhak Tahu
Dalam Permendagri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaaan Keuangan Desa, perubahan atas Permendagri No 113 Tahun 2014, menjelaskan bahwa, pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada.
Penerapan asas-asas tersebut digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes) yang baik (good governance) terkait pengelolaan keuangan desa. (*)