jejakdesa.com – Judul di atas seperti ungkapan yang sering kita dengar dan baca “tikus mati di lumbung padi” atau “semut mati di kotak gula”. Pribahasa itu kalau dinalar memang sebuah ungkapan yang sulit terjadi, kalaupun terjadi tentunya ada kejadian khusus yang menyertainya.
Ironi memang kalau di lumbung air tanah pertanian produktif kering satu kali musim tanam setiap tahunnya. Tapi itu benar terjadi, bukan hanya pribahasa. Lumbung air yang ada dalam penguasaan penuh Jasa Tirta untuk supply PJB.
Tata Kelola Sumber Daya Air (SDA) di Indonesia
Aturan terbaru yang mendasari pengelolaan SDA di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 17 tahun 2019. Secara umum yang diatur dalam undang-undang tentang Sumber Daya Air ini adalah Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan singkat dari keberadaan UU No. 17 2019 adalah;
Terbatasnya ketersediaan Sumber Daya Air pada satu sisi dan terjadinya peningkatan kebutuhan Air pada sisi lain menimbulkan persaingan antarpengguna Sumber Daya Air yang berdampak pada menguatnya nilai ekonomi Air. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan berbagai pihak yang terkait dengan Sumber Daya Air. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang dapat memberikan pelindungan terhadap kepentingan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat. Oleh karena itu, penyediaan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama di atas semua kebutuhan Air lainnya.
Atas dasar penguasaan negara terhadap Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, termasuk tugas untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi masyarakat. Di samping itu, Undang-Undang ini juga memberikan kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Air kepada pemerintah desa, atau yang disebut dengan nama lain, untuk membantu pemerintah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air serta mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya.
Pada dasarnya penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dapat dilakukan tanpa izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha. Namun, dalam hal penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dilakukan pengubahan kondisi alami Sumber Air atau ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar, penggunaannya harus dilakukan berdasarkan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha. Penggunaan Air untuk memenuhi kebutuhan irigasi pertanian rakyat juga harus dilakukan berdasarkan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha apabila dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air atau digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan Sumber Daya Air bagi kesejahteraan rakyat dengan mengutamakan kepentingan umum dan tetap memperhatikan fungsi sosial Sumber Daya Air dan kelestarian lingkungan hidup. Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha pada tempat tertentu dapat diberikan kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan/atau perseorangan berdasarkan rencana pelaksanaan kegiatan usaha yang telah disusun melalui konsultasi publik dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dari pemerintah.
Lahan Kering
Mencermati paragraf pertama dalam penjelasan umum tersebut menyatakan bahwa perlu pengaturan dalam pengelolaan air untuk melindungi kebutuhan sehari-hari dan pertanian rakyat. Sudah jelas disini bahwa hajat hidup masyarakat sekitar aliran sungai tidak boleh sampai kurang apalagi sampai kering lahannya.
Terkait dengan lahan kering atau sampai sungai kering memang tanggungjawab kita bersama. Menjaga kelestarian lingkungan mutlak diperlukan agar sumber air tetap lestari. Membangun penampung air (embung) bisa menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan air saat debit air menurun. Tidak kalah penting adalah mengubah prilaku hidup bersih dan tertib dalam membuang sampah.
Perlunya pengaturan kebijakan dalam penggunaan air bawah tanah untuk pertanian rakyat. Kalaupun akses petani terhadap lumbung air yang ada tidak diperbolehkan tetapi dengan adanya kebijakan penggunaan air bawah tanah untuk pertanian akan sedikit menjawab ketiadaan lahan kering di musim kemarau.
Sampah, Persoalan Serius
Mata saya menyaksikan sendiri betapa sampah itu sangat mengganggu aliran irigasi di lahan pertanian se kec. Sumberpucung. Berbagai jenis sampah dari yang mudah terurai sampai yang sulit terurai menumpuk sepanjang aliran irigasi. Dan ini menambah berat kerja petani untuk mendapatkan suplai air yang cukup dan lancar.
Pada titik ini betapa Anda Pembuang Sampah di Sungai akan kelak diminta pertanggungjawabannya. Mungkin Anda salah satu orang yang bangkrut saat Hari Perhitungan kelak, karena menyengsarakan banyak orang.
Ketahanan Pangan
Ketahanan pangan di suatu daerah akan terwujud jika tidak ada persoalan dengan lahan produktif. Lahan produktif tetap terjaga luasannya, ketersediaan air yang cukup dan harga pupuk yang terjangkau. Kiranya sangat tepat kalau prioritas penggunaan Dana Desa 2021 untuk menunjang produktifitas tanaman pangan.
Pembangunan infrastruktur diarahkan untuk menunjang produktifitas dan kemudahan akses petani dalam pengelolaan lahan pertaniannya.
Sumber penjelasan umum uu no 17 2019; www.jogloabang.com
(Khoirul Anwar “King”)
Pendamping Desa Pemberdayaan P3MD Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang