MALANG (Jabung)—Satu persatu program Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, terlaksana dengan baik.
Salah satunya adalah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022, Jum’at (4/2/2022).
Melalui sambutannya Kepala Desa (Kades) Sidorejo, Bpk Mundzir, ST., menyampaikan beberapa hal terkait alokasi Dana Desa (DD) tahun 2022.
Menurutnya, sesuai Perpres nomor 104 tentang prioritas penggunaan DD, terdapat beberapan ketentuan. Perinciannya adalah 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT); 20% untuk ketahanan pangan; dan 8% untuk penanggulangan wabah covid-19 yang belum usai.
“Dengan kata lain, 68% anggaran Dana Desa wajib dialokasikan untuk prioritas tersebut. Sedangkan sisanya, yang dapat dialokasikan untuk penggunaan beberapa program pembangunan desa, sesuai prioritas yang sebelumnya telah disusun,” ungkapnya.
Sementara itu, Didik Agus Mulyono, Sekretaris Camat (Sekcam) Jabung, yang juga hadir di malam penetapan APBDes Sidorejo itu, memberikan penegasan untuk penggunaan DD, sebesar 68%.
Menurutnya, alokasi sebesar itu sudah mutlak harus digunakan sesuai Perpres No.104.
Selain itu, lanjut Sekcam Jabung, juga menyampaikan selamat kepada Kades dan seluruh Pemerintah Desa Sidorejo yang telah sukses melaksanakan Siklus Desa, mulai perencanaan hingga penetapan APBDes tersebut.
“Semoga, dalam pelaksanaan nantinya bisa berjalan sesuai dengan harapan,” terangnya.
Sementara itu, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Jabung, Yunus, mengungkapkan agar pemerintahan Desa Sidorejo mengambil peran penting untuk bersama-sama memajukan Desa, dengan tidak hanya membebankan segala hal kepada Kades Sidorejo.
Menurutnya, masih banyak cara untuk memajukan Desa Sidorejo. Salah satunya adalah dengan terus mensupport Wisata Desa.
“Dengan mensupport dan terus mengembangkan Wisata Desa yang ada, bukan tidak mungkin jika pemerintah Desa akan memperoleh tambahan pendapatan,” tutupnya. (*)
Penulis: Zudistiroh (PLD Sidorejo)