Desa Kambingan Tumpang Unjuk Inovasi Budidaya Kambing Unggul

Undang undang desa No 6 Tahun 2014 beserta peraturan lainya telah memberikan ruang kepada desa dan masyarakat untuk memahami dan mengenali dirinya sendiri yang dapat mengembangkan desanya .Ketika Desa mampu mengenali diri sendiri–self recognize–untuk mengembangkan potensi yang dimiliki merupakan modal besar bagi pembangunannya.

Potensi dan masalah desa tentunya bagian yang melekat untuk diberikan penguatan serta pendampingan demi kemajuan dan kemandirian desa. Potensi Sumber Daya Manusia. (SDM), Sumber Daya Alam (SDA) serta nilai-nilai kemasyarakatan yang muncul menjadikan modal yang istimewa untuk pengembangan kemajuan desa.

Desa Kambingan telah mengambil peran dan berupaya mengembangkan potensi desa melalui budidaya ternak kambing yang dikelola oleh BUMDesa.

Kegiatan usaha yang dikembangkan oleh BUMDesa akan memberikan kemanfaatan yang besar bagi desa dan pembangunannya. Melimpahnya bahan pakan baik dari tanaman pelindung ladang dan limbah pengolahan keripik nangka serta pasokan rumput gajah yang melimpah menjadikan kepercayaan masyarakat dan BUMDesa dalam pengelolaan budidaya kambing semakin tinggi.

Salah satu Advice dan pendampingan yang diberikan Pendamping Desa (TPP) guna mendukung kegiatan BUMDesa Desa Kambingan adalah mensinergikan berbagai lembaga terkait untuk bersama-sama berperan memajukan usaha pembangunan desa melaui BUMDesa–pengelolaan budidaya kambing. Berkoordinasi dengan penyuluh peternakan, mendampingi penyiapan legalitas usaha, penyiapan rencana pengembangan bisnis–business plan-, serta analisis resiko dan dampak kegiatan usaha, merupakan bagian langkah pendampingan dalam mendukung kegiatan BUMDesa desa Kambingan Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang.

Kegiatan Unit usaha ini memfokuskan breeding dan pembesaran kambing. Pasar yang dibidik adalah permintaan daging kambing dan kebutuhan hewan kurban hari besar Idul Adha. BUMDesa dan masyarakat tentunya juga mengolah kotoran kambing untuk dimanfaatkan sebagai pupuk kandang, yang diaplikasikan di ladang rumput gajah dan tanaman lainya di area budidaya kambing. Sehingga konsep budidaya terintegrasi antara suply pakan, kegiatan budidaya, dan pasca produksi serta pemasaran menjadi mudah. Pengendalian kwalitas hewan ternak dan kesehatan hewan telah mendapatkan perhatian oleh petugas penyuluh peternakan.

Sehingga harapannya budidaya kambing yang dikelola oleh BUMDesa di desa Kambingan kecamatan Tumpang Kabupaten Malang memiliki kwalitas hewan dan dagingnya baik.

Dalam AD/ART dan hasil ketetapan Musyawarah Desa mengenai budidaya kambing di Desa Kambingan telah diatur pendanaan dan pembagian hasil, legalitas kegiatan serta peran dan dampak masyarakat. Sehingga BUMDesa dalam menjalankan kegiatan memiliki kepercayaan tanpa keraguan.

Kabar Pendampingan oleh: Mochammat Sutanto (Pendamping Desa Kec. Tumpang Malang)

jejak Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas