Malang—Menindaklanjuti surat Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Malang, atas arahan dan tugas Winartono, TAPM Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se Kabupaten Malang, menugaskan 70an TPP untuk memaksimalkan kegiatan diseminasi tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), di Ruang Rapat Pulang Jiwo Pendopo Kabupaten Malang, di Kepanjen.
Acara dengan peserta TPP, unsur Bumdesa, Bumdesma, akademisi, dan forum UMKM Kabupaten Malang ini dihadiri langsung Nasrun Annahar, Staf Khusus Menteri Desa PDTT; Dr. M. Hidayat, M.M., M.Pd., Kepala Balitbangda Kabupaten Malang; Hj. Anis Zaidah Sanusi, SE., Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Malang; membincang beberapa hal strategis terkait pengembangan BUMDesa.
M. Hidayat, tujuan diadakan kegiatan diseminasi tata kelola BUMDesa kali ini, tiada lain adalah untuk peningkatan ekonomi daerah khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan peningkatan lapangan usaha baru.
“Untuk itu perlu ditingkatkan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, pelaku UMKM dan BUMDesa ini,” terangnya di hadapan peserta yang juga dihadiri dari beberapa pihak terkait, seperti Dirjen Bea dan Cukai Kabupaten Malang, BRI Malang, pengurus Indutri Kecil Menengah (IKM), dan Forum Komunikasi BUMDesa.
Selain itu, lanjut Kepala Balitbangda Kabupaten Malang, ia juga menyampaikan diseminasi tata kelola BUMDesa dilaksanakan sebagai upaya memaksimalkan sinergitas antar dinas terkait.
“Saat ini Dirjen bea dan cukai, dengan pendamping desa diharapkan untuk melaksanakan pendampingan secara kontinyu. Serta support program dari BRI. Sinergitas ini dilakukan dengan harapan adanya pencapaian BUMDesa yang sehat dan kuat,” terangnya.
Sementara itu, dari Dirjen bea dan cukai, menyebutkan beberapa problematika dan tantangan yang sedang dihadapinya. Salah satu pendampingan dari Dirjend bea cukai sendiri adalah tentang ekspor produk UMKM yang setidaknya, saat ini masih terkendala 3 hal.
Pertama, tentang kwalitas. Bahwa masih seringkali UMKM tidak bisa memenuhi permintaan buyer dikarenakan idealisme pribadi. Kedua, Kwantitas, dengan asumsi, UMKM tidak mampu memenuhi kwantitas sesuai permintaan, dikarenakan sistem produksi yang tidak membuat kolaborasi antar UMKM lainnya. Dan ketiga, Kontinyuitas atau keterlanjutan yang sering kali tidak bisa berjalan denga baik dikarenakan stok produk yang tidak memadai.
“Karenanya, salah satu media untuk mendukung UMKM atau BUMDesa untuk menuju ekspor, Dirjen bea dan cukai saat ini telah memiliki klinik ekspor yang siap mendampingi kebutuhan konsultasi,” Kakanwil Dirjen bea dan cukai, Kamis (28/7/2022) lalu.
Sementara itu, Nasrun Annahar, Stafsus Kemendesa menyampaikan terkait regulasi pembentukan dan pendaftaran BUMDesa yang harus berbadan hukum
“Hal ini telah diatur dengan jelas dan detail sesuai UU dan turunannya, serta pendampingan BUMDesa secara intens oleh Pendamping Desa yang bertugas di wilayah masing-masing desa,” jelasnya.
*[Luciana_Shof/Ila_Muarifa/Roy_han]