Oleh: Wawan Purwadi
jejakdesa.com – Inklusi pembentukan subyek-subyek pembangunan desa, proses instrumentalisasi politik anggaran hanya terjebak pada administrasi anggaran. Tapi bagaimana kuasa politik anggaran untuk mewujudkan proses pembangunan yang tepat sasaran. Jangan sampai adanya Dana Desa (DD) hanya sebagai komiditas, tapi harus sebagai instrumen pembangunan yang sifatnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, pendapatan ekonomi keluarga miskin, dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Sehingga kebijakan tidak hanya berkutat pada level pemerintah desa. Mengenai soal inklusi jangan hanya bicara penerapan regulasi yang benar. Yang lebih penting adalah apa yang menjadi tujuan partisipasi tersampaikan kepada masyarakat arus bawah. Begitu juga dalam konteks politik anggaran yang terpenting adalah proses mempengaruhi kebijakan alokasi anggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk berkepentingan terhadap anggaran. Politik anggaran merupakan proses penegasan kekuasaan atau kekuatan politik di antara berbagai pihak yang terlibat dalam penentuan kebijakan maupun alokasi anggaran.
Yang mengisi pos anggaran prinsipnya adalah kebutuhan dasar masyarakat dan yang lainnya. Karena masyarakat yang akan merasakan hak kuasa atas kedaulatan anggaran. Atas dasar itulah anggaran yang direncanakan akan menjadi tepat sasaran. Selain itu, karena adanya keterlibatan masyarakat, maka masyarakat juga akan semakin tahu kebijakan anggaran. Mereka juga semakin berani menyampaikan pendapat dan ikut mengawasi atas pelaksanaan perencanaan pembangunan.
Telah kita ketahui bersama bahwa, setiap tahun pemerintah mengeluarkan regulasi sebagai dasar hukum prioritas anggaran agar tepat sasaran. Tidak lain dan tidak bukan adalah untuk meningkatkan status pembangunan di desa. Seperti halnya didalam Permendesa PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Pengguanan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Bahwa untuk meningkatkan status desa dibagi menjadi empat kriteria. Tertinggal, Berkembang, Maju dan Mandiri. Sehingga dengan kriteria tersebut desa dapat mengarahkan arah pembangunan untuk lebih berkembang dan maju, terlebih menjadi desa mandiri. Sesuai status yang tertera dalam Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2019 kemarin.
Untuk membuat perencanaan dan pendekatan manajerial yang baik. Tentunya dengan pendekatan yang bersifat persuasif dan terukur. Dengan demikian antara pemerintah desa dan masyarakat akan timbul rasa saling percaya. Merujuk pada Peter Drucker, salah seorang guru manajemen sejagad, bahwa “sesungguhnya tidak ada negara yang miskin atau terbelakang, yang ada adalah negara-negara yang tidak terkelola (unmanaged) dengan baik sekaligus tidak memiliki kepemimpinan (leadership) yang efektif”. Pemikiran Peter Drucker tersebut, sebagai pijakan hipotesis tentang faktor penyebab krisis yang melanda negara atau desa khususnya permasalahan dan image negatif yang melekat pada birokrasi pemerintahan, termasuk itu konteksnya pemerintahan desa.
Oleh karenanya pendekatan berbagai pihak sangat diperlukan demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai amanah sila kelima, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Dengan demikian ada beberapa solusi pendekatan yang harus kita jalankan bersama sebagai berikut;
Pendekatan
- Reformasi pemerintahan desa
- Memperkuat peran BPD
- Inisiatif tokoh
- Pengorganisasian kelompok
- Kombinasi strategi ekonomi dan budaya
- Penguatan jaringan antar desa
- Mempengaruhi proses dan hasil Musdes dan Musrenbangdes
- Membuat trobosan kebijakan
- Merintis pemanfaatan Dana Desa (DD)
- Pengembangan forum informal
Pendekatan tersebut merupakan sarana kita bersama untuk memajukan desa itu sendiri. Sehingga dengan berbagai konsep dan strategi pendekatan, maka akan terjadi sebuah kedewasaan politik atas kuasa anggaran dalam masyarakat itu sendiri. Bagaimana tidak, karena dengan adanya berbagai solusi yang variatif, masyarakat akan mudah menerima berbagai informasi yang diberikan oleh pemerintah desa. Sehingga tidak menimbulkan komentar yang negatif pada pemerintah desa. Untuk mewujudkan hal demikian yang menjadi pijakan terpenting bagi pemerintah desa lagi-lagi adalah partisipasi, transparansi perencanaan, penganggaran, pembelanjaan dan pertanggungjawaban atas realisasi anggaran. (*)