Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Sebagai Forum Kesepahaman

Oleh: Wawan Purwadi

jejakdesa.com – Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) adalah forum publik perencanaan (program) yang diselenggarakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan (Stake holder) untuk perencanaan pembangunan desa. Musrenbang Desa juga merupakan forum pendidikan warga agar menjadi bagian aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan.

Disamping sebagai forum perencanaan dan forum pendidikan, Musrenbang Desa merupakan forum wajib yang harus dilakukan oleh pemerintah desa untuk membuat perencanaan pembangunan. Tujuannya adalah untuk Menyepakati prioritas kebutuhan dan kegiatan desa yang akan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan, Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum Musrenbang kecamatan.

Kita artikan forum Musrenbang Desa adalah forum kesepahaman. Dimana sebuah perencanaan desa tidak bisa diambil secara sepihak oleh pemerintah desa. Tapi, keputusaan diambil secara bersama melalui kesepakatan musyawarah untuk memperoleh perencanaan pembangunan yang berkulitas. Perencanaan desa harus mengedepankan asas partisipasi, (keterlibatan berbagai unsur masyarakat desa). Karena yang mengisi pos anggaran idealnya adalah kebutuhan dasar masyarakat dan yang lainnya. Sehingga tujuan dari pada partisipasi tersampaikan kearus bawah. Jangan sampai adanya dana desa (DD) hanya sebagai komoditi, tapi harus sebagai instrumen pembangunan yang sifatnya meningkatakan kesejahteraan masyarakat. Jadi, kebijakan tidak hanya berkutat pada level pemerintah desa saja.

Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa pemerintah desa mempunyai empat bidang kewenangan, pertama; penyelenggaraan pemerintah desa, kedua; penyelenggaraan pembangunan, ketiga; penyelenggaraan pembinaan dan yang terakhir penyelenggaraan pemberdayaan. Dari empat bidang tersebut direncanakan dan dianggarkan melalui APBDesa setiap tahun anggaran. Sehingga setiap perencanaan harus melibatkan berbagai unsur masyarakat desa. Dan, tidak meninggalkan program yang sudah diprioritaskan oleh pemerintah. Baik, nasional, provinsi, dan desa itu sendiri.

Walaupun demikian, desa tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Harus berdasarkan asas, transparan, partisipatif dan akuntabel. Namun ini tidak berbanding lurus apa yang terjadi pada desa, sehingga kalau istilah jawa, diculno sirahe, dicekeli buntute (dilepas kepalanya, masih dipegang ekornya). Secara tidak langsung jika kita maknai, Dana Desa yang sudah diserahkan oleh pemerintah desa, tapi masih harus ada embel-embel progam titipan. Semisal icon plus yang dibebankan oleh desa, tapi menu dan kapasitasnya tidak sesuai. namun, walaupun demikian desa tetap dipaksa oleh dinas terkait untuk menganggarkan. Padahal, ada hal lain yang semestinya anggaran icon plus setiap tahun 24 juta perdesa itu untuk kegiatan yang lebih subtantif. Semisal pembuatan perpustakaan desa yang itu lebih dibutuhkan oleh generasi muda desa setempat. Sehingga munculah Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

Maka dari itu, perencanaan yang baik adalah semakin banyaknya masyarakat didalamnya untuk terlibat dalam pembangunan desa. Sesuai dengan pasal 54 dalam UU Desa No 6 Tahun 2014 bahwa, musyawarah desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan desa, pemerintah desa dan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Kenapa demikian.? Karena masyarakat lebih tahu apa yang mereka butuhkan, bukan atas dasar intervensi. (*)

jejak Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas